Jateng

Pemkot Surakarta Nyatakan Tak Simpan Arsip Jokowi, Mediasi Sengketa Informasi Buntu

×

Pemkot Surakarta Nyatakan Tak Simpan Arsip Jokowi, Mediasi Sengketa Informasi Buntu

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government Diskominfo SP, Kota Surakarta, Isnan Wihartanto.
Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government Diskominfo SP, Kota Surakarta, Isnan Wihartanto. Rabu, 10 Desember 2025. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Mediasi sengketa informasi publik terkait arsip administrasi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, saat menjabat Wali Kota Surakarta dinyatakan gagal. Pemohon dan pihak Pemerintah Kota Surakarta tidak mencapai titik temu dalam proses mediasi yang Komisi Informasi gelar.

Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government Diskominfo SP Kota Surakarta, Isnan Wihartanto, menegaskan bahwa Pemkot tidak memiliki arsip yang diminta dan juga tidak berwenang menyimpan dokumen tersebut.

“Dari hasil mediasi, kami tetap menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Surakarta tidak mempunyai berkas tersebut dan tidak punya kewenangan atas berkas itu,” ujar Isnan pada Rabu, 10 Desember 2025.

Ia menjelaskan, secara regulasi lembaga kearsipan daerah hanya menyimpan arsip milik perangkat daerah. Bukan arsip milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merupakan lembaga vertikal.

“Lembaga arsip daerah tidak punya kewenangan untuk menyimpan arsip dari KPU. KPU adalah lembaga vertikal. Yang kami simpan adalah arsip lembaga daerah, OPD, dan lainnya,” tegasnya.

BACA JUGA: KPU Surakarta Akui Musnahkan Arsip Pencalonan Jokowi, Hersubeno Arief: Kotak Pandora Terbuka

Karena itu, jika arsip administrasi Jokowi saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota KPUD simpan, maka prosesnya sepenuhnya berada dalam kewenangan KPU dan BPK.

Sidang sengketa akan berlanjut pada tahap adjudikasi. “Tanggalnya belum tahu, tetapi proses adjudikasi akan berlanjut,” kata Isnan.

Kuasa Hukum Sebut Mediasi Paling Cepat, tapi Paling Mustahil Ada Titik Temu

Kuasa hukum pemohon Bonatua Silalahi, Muhammad Taufiq, yang juga dosen hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), menyatakan mediasi gagal karena alasan yang Pemkot Surakarta berikan ia anggap tidak logis dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi.

“Ini mungkin mediasi tercepat. Mediasinya gagal karena ada beberapa hal yang secara prinsipil antara kami selaku pemohon dan sekretariat daerah tidak mungkin di ketemukan,” kata Taufiq.

Menurutnya, alasan Pemkot yang menyebut arsip administrasi Jokowi disimpan KPUD tidak bisa diterima begitu saja.

Ia menyebut ada tiga alasan, pertama, wali kota lain memiliki arsip lengkap.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan