“Di wali kota yang lain di Surakarta, arsip-arsipnya selalu ada. Kenapa untuk Pak Jokowi tidak ada? Beliau menjabat dua periode, dari 2005 hingga 2012. Mestinya data itu Pemkot miliki sebagaimana wali kota-wali kota lainnya,” katanya.
Kedua, ada undang-undang yang bersifat khusus tentang keterbukaan arsip pejabat publik. Taufiq menjelaskan bahwa UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Kearsipan, serta peraturan pelaksana tentang pengelolaan arsip bersifat khusus dan mengharuskan pemerintah menjaga serta membuka arsip statis pejabat publik.
“Ini akan menjadi catatan buruk bagi bangsa Indonesia. Bagaimana mungkin orang yang pernah menjabat wali kota lebih dari satu periode, kemudian gubernur dan presiden, arsipnya tidak ada hanya karena KPUD bukan institusi daerah,” ujarnya.
Ketiga, pejabat publik wajib transparan. Taufiq menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menutup arsip pendidikan seorang pejabat publik.
Siap Lanjut ke Adjudikasi, Minta KPU Dihadirkan
Pemohon memastikan akan melanjutkan perkara ini ke persidangan adjudikasi Komisi Informasi.
“Kami berharap pihak-pihak terkait dihadirkan, salah satunya KPU. Ini akan menjadi persidangan yang menarik,” kata Taufiq.
BACA JUGA: Kasus Roy Suryo CS Guncang Politik, Rocky Gerung Bongkar Dampak Hukum pada Jokowi dan Prabowo
Ia bahkan menyinggung pernyataan Komisi Pemilihan Umum Daerah Surakarta dalam persidangan lain yang pernah menyebut membakar buku agenda era kepemimpinan Jokowi saat menjadi wali kota.
Taufiq menegaskan pihaknya siap menghadapi adjudikasi dan memastikan berkas-berkas yang tidak relevan akan di tarik. (*)
Editor: Farah Nazila













