SEMARANG, beritajateng.tv – Mediasi sengketa informasi publik terkait arsip administrasi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, saat menjabat Wali Kota Surakarta dinyatakan gagal. Pemohon dan pihak Pemerintah Kota Surakarta tidak mencapai titik temu dalam proses mediasi yang Komisi Informasi gelar.
Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government Diskominfo SP Kota Surakarta, Isnan Wihartanto, menegaskan bahwa Pemkot tidak memiliki arsip yang diminta dan juga tidak berwenang menyimpan dokumen tersebut.
“Dari hasil mediasi, kami tetap menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Surakarta tidak mempunyai berkas tersebut dan tidak punya kewenangan atas berkas itu,” ujar Isnan pada Rabu, 10 Desember 2025.
Ia menjelaskan, secara regulasi lembaga kearsipan daerah hanya menyimpan arsip milik perangkat daerah. Bukan arsip milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merupakan lembaga vertikal.
“Lembaga arsip daerah tidak punya kewenangan untuk menyimpan arsip dari KPU. KPU adalah lembaga vertikal. Yang kami simpan adalah arsip lembaga daerah, OPD, dan lainnya,” tegasnya.
BACA JUGA: KPU Surakarta Akui Musnahkan Arsip Pencalonan Jokowi, Hersubeno Arief: Kotak Pandora Terbuka
Karena itu, jika arsip administrasi Jokowi saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota KPUD simpan, maka prosesnya sepenuhnya berada dalam kewenangan KPU dan BPK.
Sidang sengketa akan berlanjut pada tahap adjudikasi. “Tanggalnya belum tahu, tetapi proses adjudikasi akan berlanjut,” kata Isnan.
Kuasa Hukum Sebut Mediasi Paling Cepat, tapi Paling Mustahil Ada Titik Temu
Kuasa hukum pemohon Bonatua Silalahi, Muhammad Taufiq, yang juga dosen hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), menyatakan mediasi gagal karena alasan yang Pemkot Surakarta berikan ia anggap tidak logis dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi.
“Ini mungkin mediasi tercepat. Mediasinya gagal karena ada beberapa hal yang secara prinsipil antara kami selaku pemohon dan sekretariat daerah tidak mungkin di ketemukan,” kata Taufiq.
Menurutnya, alasan Pemkot yang menyebut arsip administrasi Jokowi disimpan KPUD tidak bisa diterima begitu saja.
Ia menyebut ada tiga alasan, pertama, wali kota lain memiliki arsip lengkap.
“Di wali kota yang lain di Surakarta, arsip-arsipnya selalu ada. Kenapa untuk Pak Jokowi tidak ada? Beliau menjabat dua periode, dari 2005 hingga 2012. Mestinya data itu Pemkot miliki sebagaimana wali kota-wali kota lainnya,” katanya.
Kedua, ada undang-undang yang bersifat khusus tentang keterbukaan arsip pejabat publik. Taufiq menjelaskan bahwa UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Kearsipan, serta peraturan pelaksana tentang pengelolaan arsip bersifat khusus dan mengharuskan pemerintah menjaga serta membuka arsip statis pejabat publik.
“Ini akan menjadi catatan buruk bagi bangsa Indonesia. Bagaimana mungkin orang yang pernah menjabat wali kota lebih dari satu periode, kemudian gubernur dan presiden, arsipnya tidak ada hanya karena KPUD bukan institusi daerah,” ujarnya.
Ketiga, pejabat publik wajib transparan. Taufiq menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menutup arsip pendidikan seorang pejabat publik.
Siap Lanjut ke Adjudikasi, Minta KPU Dihadirkan
Pemohon memastikan akan melanjutkan perkara ini ke persidangan adjudikasi Komisi Informasi.
“Kami berharap pihak-pihak terkait dihadirkan, salah satunya KPU. Ini akan menjadi persidangan yang menarik,” kata Taufiq.
BACA JUGA: Kasus Roy Suryo CS Guncang Politik, Rocky Gerung Bongkar Dampak Hukum pada Jokowi dan Prabowo
Ia bahkan menyinggung pernyataan Komisi Pemilihan Umum Daerah Surakarta dalam persidangan lain yang pernah menyebut membakar buku agenda era kepemimpinan Jokowi saat menjadi wali kota.
Taufiq menegaskan pihaknya siap menghadapi adjudikasi dan memastikan berkas-berkas yang tidak relevan akan di tarik. (*)
Editor: Farah Nazila





