SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah buka suara soal penahanan Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten Jajang Prihono (JP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plasa Klaten yang merupakan aset milik Pemkab.
Sekda Jawa Tengah, Sumarno, menyebut posisi JP sementara beralih ke Asisten III atau Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, Muh. Himawan Purnomo, sebagai Pelaksana Harian (PLH).
“Kalau dalam kondisi gitu, kalau Sekda masih aktif, biasanya akan ada penunjukan PLH,” ujar Sumarno, Minggu, 31 Agustus 2025.
Jika nanti proses hukum JP sudah berjalan, kata Sumarno, posisi JP akan berganti oleh PLT (Pelaksana Tugas) Sekda.
“Nanti kalau memang sudah ada proses hukum lebih lanjut biasanya akan ada penunjukan PLT. Kalau PLT kan masalahnya berhalangan tetap ya, tapi kalau tidak berhalangan tetap bisa tunjuk PLH itu,” jelas Sumarno.
Nantinya, nama calon PLT Sekda Klaten itu akan diajukan kepada gubernur. “Iya, biasanya kalau penunjukan tetap nanti mengajukan ke gubernur,” ujar Sumarno.
Hanya saja, hingga kini pihaknya mengaku belum ada usulan nama-nama untuk menjadi PLT Sekda Klaten.
“Masih berkomunikasi, masih komunikasi ya,” pungkasnya.
Penunjukan Plh Sekda Klaten
Sebelumnya, Asisten III atau Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, Muh. Himawan Purnomo, tertunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah atau Sekda Klaten.
Penunjukan Plh Sekda itu usai Pemkab menerima surat resmi dari Kejati Jateng terkait penahanan Sekda Klaten, Jajang Prihono, pada kasus dugaan korupsi pengelolaan Plasa Klaten.
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menyerahkan surat tugas Plh Sekda Klaten kepada Himawan di Pemkab Klaten, Jumat, 29 Agustus 2025.