SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat menandatangani nota kesepakatan soal sinergi penyelenggaraan urusan pertanahan, agraria, dan penataan ruang.
Acara penandatanganan nota kesepakatan tersebut berlangsung di aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah di Kota Semarang pada Senin, 20 Oktober 2025. Turut hadir sejumlah bupati serta pejabat Pemprov Jateng.
Kesepakatan ini sebagai langkah nyata menjaga ketahanan pangan, sekaligus memperkuat tata kelola aset dan investasi di daerah.
Dalam dokumen kesepakatan pada 2025 ini, BPN bersama Pemprov Jateng akan melakukan sertifikasi 240 bidang tanah, masing-masing 80 bidang di tiga kabupaten. Yakni, Cilacap, Blora, dan Wonosobo. Lahan tersebut akan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Selain itu, ada pemetaan Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kabupaten Klaten, dan sertifikasi 52 bidang aset Pemprov di enam kabupaten, termasuk Sragen, Kudus, Banjarnegara, Tegal, Pemalang, dan Cilacap.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah (Kanwil BPN Jateng), Lampri mengatakan, kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen menjaga Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar tidak dialihfungsikan.
“LP2B ini memang tidak boleh dialihfungsikan karena terkait langsung dengan ketahanan pangan berkelanjutan. Oleh karena itu, lahan tersebut harus kita pertahankan sebagai lahan olahan pangan yang berkelanjutan,” terang Lampri.
Berdasarkan data BPN, luas Lahan Baku Sawah (LBS) di Jawa Tengah mencapai 987.468 hektar. Sementara itu, LP2B tersebar di tiga kabupaten yakni Blora (48.967 ha), Cilacap (53.000 ha), dan Wonosobo (10.168 ha).