HeadlineHukum & KriminalNews Update

Pemuda di Blora Diciduk Polisi Saat Konsumsi Ganja di Hari Lebaran

×

Pemuda di Blora Diciduk Polisi Saat Konsumsi Ganja di Hari Lebaran

Sebarkan artikel ini
Pemuda di Blora Diciduk Polisi Saat Konsumsi Ganja di Hari Lebaran

Selain mengamankan BB berupa paket ganja, petugas juga mengamanakan satu unit handphone, satu roll papers yang berisi 40 lembar, satu box kardus yang berwarna coklat yang di lapisi plastik warna hitam dan diisolasi warna bening yang terdapat tulisan salah satu perusahaan jasa pengiriman paket.

Menurutnya, penangkapan Andika dilakukan atas informasi dari masyarakat, kemudian anggota Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka berhasil diciduk.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal kurungan 4 tahun penjara.

Kepada masyarakat, Kasatresnarkoba berpesan agar warga jangan main main dengan narkotika, jenis apapun itu karena selain merupakan barang haram, juga dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang. (Her/El)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan