Jateng

Penempatan Ratusan Guru PPPK di Jateng Bermasalah, Muhdi Minta Pemprov Bertindak Tanpa Tunggu Pusat

×

Penempatan Ratusan Guru PPPK di Jateng Bermasalah, Muhdi Minta Pemprov Bertindak Tanpa Tunggu Pusat

Sebarkan artikel ini
DPD RI jateng // PPPK guru
Anggota DPD RI Jawa Tengah Muhdi saat beritajateng.tv jumpai di Kantor DPD RI Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 21 Juli 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Anggota DPD RI Jawa Tengah (Jateng) Muhdi mengungkap ada sekitar 600 guru PPPK tingkat SMA/SMK negeri yang penempatannya bermasalah. Mulai dari kekurangan jam mengajar hingga jarak rumah dan sekolah yang sangat jauh.

Tak hanya itu, Muhdi yang menjabat sebagai Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jateng itu juga menyoroti masih adanya SMA dan SMK di Jateng yang kekurangan guru. Menurutnya, penempatan guru PPPK yang tak sesuai ini sudah lama terjadi, yakni sejak 2023 lalu.

“Di sisi lain, ada sekolah yang kekurangan [guru], ada juga yang sangat jauh dari domisilinya. Misalkan orang Cilacap ditempatkan di Rembang, orang Purwokerto ditempatkan di Pati dan sebaliknya, ada mereka berjauhan dengan istri atau suaminya. Nah, ini sudah kita sebenarnya upayakan, perjuangkan sejak kami di DPD,” ungkap Muhdi saat beritajateng.tv jumpai di Kantor DPD RI Jateng, Kota Semarang, Senin, 21 Juli 2025 sore.

BACA JUGA: DPRD Jateng Tegaskan Komitmen Anggarkan Penempatan 1.411 Guru Swasta PPPK Lulus PG 2021 di Tahun 2026

Muhdi pun mengaku sudah menyampaikan permasalahan itu ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta BKN. Hanya saja, kata Muhdi, hingga saat ini permasalahan itu belum bisa dieksekusi pusat.

“Padahal menurut Kepala BKN untuk mutasi sepenuhnya urusan PPK [Pejabat Pembuat Komitmen]. Kalau SMA-SMK berarti urusan Pak Gubernur, pasti BKD ya di sini. Kalau itu SD-SMP berarti di bupati/wali kota,” akunya.

Terlebih, kata Muhdi, aplikasi e-Mutasi menjadi wewenang daerah untuk menempatkan PPPK gurunya di mana saja. Namun yang terjadi menurutnya ialah BKD Jateng sedang menunggu balasan surat dari BKN.

“Ada aplikasinya e-Mutasi, itu [wewenang] daerah sepenuhnya. Silakan yang mau menempatkan orang di mana, sistem akan berbicara. Kalau ditempatkan di tempat yang memang membutuhkan otomatis akan disetujui. Nah, tetapi daerah ini masih juga ke DPR, menunggu jawaban surat dari BKN. Padahal seharusnya tidak surat-menyurat karena ini kewenangan PPK,” tegasnya.

Muhdi ungkap Kepala BKN tegaskan mutasi PPPK guru sepenuhnya kewenangan Pemprov Jateng, tak perlu tunggu pusat

Tak ingin masalah ini terus berlarut panjang, Muhdi menyebut pihaknya sudah bertemu dengan Kepala BKN untuk meluruskan terkait kewenangan penempatan PPPK guru tersebut.

“Rabu kemarin kami mengundang Kepala BKN ke Kantor DPD di Jakarta untuk saya klarifikasi masalah itu. Beliau menjawab ‘loh wong ora perlu surat-menyurat, silakan itu kewenangan daerah’. Ceritanya begitu. Saya minta tolong kalau perlu bukan jawaban untuk Jateng saja, tapi buatkan edaran se-Indonesia, karena masih banyak yang ragu,” ungkap Muhdi.

BACA JUGA: Wujud Syukur Dilantik, PPPK Satpol PP dan Damkar Semarang Santuni Anak Panti

Muhdi pun mengungkap Kepala BKN akan langsung terjun ke Jateng untuk menyelesaikan masalah itu.

“Mudah-mudahan, dia berjanji ‘oke nanti kita akan upayakan’, bahkan beliau merencanakan akan ke Jawa Tengah, minta ke saya untuk difasilitasi. Kami akan undang kepala BKD dan sekda agar masalah ini segera selesai,” pungkas Muhdi. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp