Jateng

Pengadaan Tenaga Ahli di OPD Dinilai Rawan Masalah, Dewan Desak Aturan Jelas

×

Pengadaan Tenaga Ahli di OPD Dinilai Rawan Masalah, Dewan Desak Aturan Jelas

Sebarkan artikel ini
Pengadaan Tenaga Ahli di OPD Dinilai Rawan Masalah, Dewan Desak Aturan Jelas
Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani. (Ellya/berita Jateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Rencana pengadaan satu tenaga ahli di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Semarang kembali mencuat dalam pembahasan internal DPRD.

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani, menegaskan pentingnya kejelasan regulasi sebelum kebijakan itu benar-benar berjalan.

“Komisi A mendorong agar Wali kota segera menerbitkan regulasi yang berkaitan dengan pengadaan tenaga ahli yakni satu OPD atau satu dinas itu satu tenaga ahli. Harapannya tidak menjadi permasalahan di kemudian hari,” ujar Ali, Senin, 17 November 2025.

Ali menjelaskan regulasi yang belum lengkap berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Ia mencontohkan pengadaan tenaga kerja non-ASN yang selama ini di batasi undang-undang. Karena itu, pengadaan tenaga ahli harus di rumuskan secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan aturan terkait Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA: Wacana Satu OPD Satu Tenaga Ahli di Pemkot Semarang, DPRD Ingatkan Soal Efisiensi Anggaran

“Selama ini kan memang tidak boleh melakukan Pengangkatan tenaga kerja baru ASN non-fungsional untuk pengadaan, kan memang tidak boleh. Harapannya regulasi dalam bentuk perwal atau peraturan wali kota yang menjadi dasar pengadaan tenaga ahli 1 OPD 1,” sebut dia.

Ia menyebut keberadaan regulasi berupa peraturan wali kota sangat penting sebagai dasar hukum. Aturan tersebut menjadi pedoman mulai dari model rekrutmen, mekanisme kerja, hingga teknis penempatan tenaga ahli di masing-masing OPD.

Tanpa aturan itu, kata Ali, kebijakan tidak bisa pemkot terapkan meski anggarannya sudah dalam pembahasan APBD.

Ali menambahkan bahwa hal serupa juga pernah terjadi pada rencana pengadaan satu staf untuk setiap anggota dewan. Meski tercantum dalam usulan anggaran, rencana tersebut harus di kembalikan karena belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan menekankan bahwa kompetensi tenaga ahli juga harus jadi perhatian.

Ali mencontohkan tenaga ahli di OPD yang menangani isu hukum idealnya berlatar pendidikan hukum atau kebijakan publik.

Sementara untuk dinas teknis, tenaga ahli sebaiknya berasal dari disiplin ilmu yang relevan, misalnya lulusan ketahanan pangan untuk OPD yang mengelola sektor pangan.

BACA JUGA: Alasan Walikota Tempatkan Tenaga Ahli di Masing-masing OPD Pemkot Semarang

Sementara itu, Herlambang Prabowo Setyo Aji, Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang memberikan pandangan berbeda.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan