Semarang, 28/7 (BeritaJateng.tv) – Mabes Polri hingga kini masih melakukan penyelidikan kasus polisi saling tembak antara Brigadir Yosua Hutabarat dengan Bharada E di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kasus tersebut menjadi perhatian seluruh pihak. Sehingga memunculkan argumen dan pandangan masing-masing kalangan.
Pengamat Hukum, Hendra Wijaya S.T.,S.H.,M.H. mengatakan bahwa saat ini proses penyidikan sedang berlangsung. Agar tidak gaduh, sebaiknya semua pihak menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan polisi.
“Mari kita semua menahan diri dan menyerahkan penyelesaian kasus meninggalnya Brigadir J kepada pihak Kepolisian. Karena pengacara itu bukan dukun yang bisa memberikan asumsi pribadi,” kata Hendra Wijaya, dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022).
Hendra Wijaya yang memiliki kantor advokat di EightyEight@Kasablanka Jalan Casablanca Raya Kav.88, Jakarta Selatan itu juga memuji sikap Kapolri yang telah menonaktifkan tiga perwira Polri.
Ketiganya yaitu Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Karo Paminal Brigjen Hendra, dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi.
“Ini kasusnya masih diselidiki, dan belum diputus oleh Majelis Hakim, tapi opininya sudah berkembang kemana-mana. Kasihan keluarga anggota Polri yang sudah dinonaktifkan tersebut. Mereka sudah mendapat tekanan secara psikologis dan mendapatkan kecaman dari masyarakat,” tuturnya.