Jateng

Pengamat Ungkap UMP di Jateng Idealnya Naik 8 Persen Jadi Rp2,3 Juta, Singgung Konsep Ekonomi

×

Pengamat Ungkap UMP di Jateng Idealnya Naik 8 Persen Jadi Rp2,3 Juta, Singgung Konsep Ekonomi

Sebarkan artikel ini
Apindo Upah | UMP Jateng Persen | UMP 2024 2025 | UMK Jateng 2024 | UMP Jawa Tengah | Gaji KPPS
Ilustrasi upah pekerja. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv — Pengamat Ekonomi Universitas Diponegoro (Undip), Wahyu Widodo, menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah idealnya berada pada kisaran 8 persen untuk tahun 2026.

Pada tahun sebelumnya, UMP Jateng 2025 diputuskan naik sebesar 6,5 persen atau Rp132.402 menjadi Rp2.169.349, dari sebelumnya Rp2.036.947. Kenaikan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

Jika UMP Jawa Tengah naik 8 persen, maka besarannya akan menjadi Rp2.342.896 atau naik sebesar Rp173.548.

Hitungan tersebut ia sampaikan berdasarkan formula dasar inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang selama ini pemerintah gunakan dalam penetapan upah.

BACA JUGA: Buruh Resah Jika UMP Jateng Naik di Bawah 5 Persen: Tekanan Kerja Tinggi, Kenaikan Tipis Tak Manusiawi

“Kenaikannya mestinya inflasi plus pertumbuhan ekonomi. Itu paling masuk akal secara konsep ekonomi,” ujar Wahyu saat beritajateng.tv hubungi via panggilan WhatsApp, Jumat, 12 Desember 2025.

Menurut Wahyu, jika pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah berada di kisaran 5 persen dan inflasi sekitar 3 persen, maka kenaikan upah minimum yang logis berada pada angka minimal 8 persen.

“Kalau pertumbuhan ekonominya 5 persen, inflasinya 3 persen, ya paling tidak naik 8 persen. Itu minimum,” tuturnya.

Disparitas UMK Semarang–Banjarnegara dinilai wajar karena biaya hidup berbeda

Sementara itu, Wahyu menegaskan perbedaan UMK antarwilayah di Jawa Tengah merupakan konsekuensi logis dari variasi biaya hidup. Kota Semarang, yang memiliki kebutuhan hidup tertinggi, wajar berada di posisi UMK tertinggi.

Sebab, selama ini disparitas atau perbedaan gaji antardaerah di Jawa Tengah selalu mendapat kritik kelompok buruh, utamanya Banjarnegara dengan upah terendah dan Kota Semarang dengan upah tertinggi. Dengan alasan biaya kebutuhan pokok tak jauh berbeda.

“Kota Semarang paling tinggi itu masuk akal karena living cost-nya paling mahal,” kata Wahyu.

Ia menjelaskan, Jawa Tengah secara umum menjadi provinsi dengan upah minimum relatif rendah dibanding Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur. Namun kondisi itu sejalan dengan struktur ekonomi dan biaya hidup masyarakat Jateng.

BACA JUGA: UMP Jateng Belum Bisa Penetapan 8 Desember, Hingga Kini PP Kemnaker Belum Turun

“Kenapa Jawa Tengah paling murah? Karena karakter ekonominya memang berbeda daripada Jawa Barat, DKI, dan Jawa Timur,” jelasnya.

Menurut Wahyu, disparitas UMK antarkabupaten/kota tidak dapat dihapuskan lantaran setiap daerah memiliki karakter ekonomi dan kebutuhan dasar yang tidak sama.

“Itu yang membawa konsekuensi perbedaan antarwilayah,” imbuhnya.

Jawab tuntutan buruh agar samakan upah, Wahyu: Tak mungkin dan tak rasional

Menanggapi dorongan buruh agar upah di Jawa Tengah naik mendekati provinsi besar lain, Wahyu menyebut gagasan tersebut tidak sesuai prinsip ekonomi dasar. Dalam hematnya, memaksa penyamaan upah justru dapat menghilangkan daya saing daerah.

“Kalau menyamaratakan enggak bisa kalau karakteristik perekonomiannya berbeda. Kalau menghendaki sama dengan Jakarta atau Jawa Barat, jelas enggak mungkin. Nanti Jawa Tengah malah tidak kompetitif,” tegasnya.

Ia menilai daya saing biaya menjadi salah satu faktor menarik bagi bakal investor Jawa Tengah. Upah yang tidak realistis, kata dia, justru dapat menekan pelaku usaha dan mengganggu stabilitas ekonomi daerah.

“Justru dengan ada sedikit perbedaan itu malah diuntungkan sebenarnya Jawa Tengah,” ujarnya.

BACA JUGA: Ahmad Luthfi soal UMP Jateng 2026 Tak Kunjung Penetapan: Nanti, Tunggu Pusat

Lebih jauh, Wahyu menegaskan bahwa UMP dan UMK hanyalah patokan dasar. Penentuan upah riil tetap memerlukan proses perundingan tripartit antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja.

“UMP dan UMK itu hanya patokan saja. Upah realnya nanti bicarakan dalam mekanisme tripartit, yaitu pemerintah, perusahaan, dan buruh,” kata Wahyu.

Ia berharap pemerintah segera mengumumkan regulasi resmi penetapan upah tahun 2026 agar tidak memperpanjang ketidakpastian pasar.

“Harapannya secepatnya, untuk memberi kepastian kepada market. Itu penting. Kalau sudah keluar, itu juga baik untuk kredibilitas pemerintah,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp