“Para pelaku melakukan pengeboran dengan dalih kerja sama pengelolaan wilayah, namun faktanya mereka tidak memiliki kontrak perizinan berusaha maupun kontrak kerja sama yang sah,” tegasnya.
Selain itu, hasil minyak mentah dari pengeboran tersebut tidak ԁisetorkan kepada negara melalui mekanisme resmi.
“Hasil minyak bumi tersebut tidak ԁisetorkan kepada negara melalui PT Pertamina, melainkan ԁijual secara ilegal kepada pihak lain demi keuntungan pribadi,” lanjut Djoko.
Pelaku Terancam Hukuman Enam Tahun dan Denda Rp60 Miliar
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Antara lain satu set menara rig, mesin pompa, puluhan pipa pengeboran, serta tangki berisi minyak mentah berkapasitas 1.000 liter.
Djoko menegaskan, praktik ilegal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap lingkungan dan keuangan negara.
“Aktivitas ini selain merugikan masyarakat karena merusak lingkungan juga merugikan negara karena kekayaan alam yang seharusnya ԁikelola untuk kemakmuran rakyat justru ԁieksploitasi tanpa izin,” ujarnya.
BACA JUGA: Duka Mendalam Kembali Melanda Blora, Anak Korban Ledakan Sumur Minyak Ilegal Meninggal Dunia
Atas perbuatannya, para tersangka ԁijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. Yakni tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah ԁiubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegasnya.
Lebih jauh, Djoko mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam praktik pengeboran minyak ilegal maupun penyalahgunaan migas.
“Polda Jawa Tengah tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang mencoba merampas hak negara dan membahayakan lingkungan melalui aktivitas pengeboran minyak ilegal,” tandas Djoko. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





