Jateng

Pengusaha Karaoke di Bandungan Keluhkan Royalti Musik Melonjak: Kini Rp15 Juta per Room per Tahun

×

Pengusaha Karaoke di Bandungan Keluhkan Royalti Musik Melonjak: Kini Rp15 Juta per Room per Tahun

Sebarkan artikel ini
Royalti Musik Bandungan
Perwakilan manajemen tempat usaha karaoke di Bandungan, Kabupaten Semarang, menunjukkan surat somasi dari WAMI, Kamis, 14 Agustus 2026. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Di tengah polemik royalti musik, para pengusaha dan pengelola karaoke di Bandungan, Kabupaten Semarang, turut meradang.

Beberapa dari mereka bahkan telah mendapat somasi dari Wahana Musik Indonesia (WAMI), organisasi pengelola hak cipta musik di Indonesia.

Somasi yang Firma Hukum Yudhistira layangkan selaku pemegang kuasa WAMI sudah sebanyak tiga kali hingga berakhir mediasi di Polda Jawa Tengah.

Ihwal ini tersampaikan oleh perwakilan manajemen Citra Dewi Karaoke, Bandungan, Handika Gusni Rahmulya, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis, 14 Agustus 2025.

Menurutnya, di Bandungan ada dua manajemen karaoke yang mendapat somasi dari WAMI tersebut. Masing-masing manajemen Citra Dewi dan manajemen Karaoke Diamond.

BACA JUGA: Royalti Lagu Jadi Polemik, Hotel di Semarang Ini Sudah Tersertifikasi LMKN dan Patuh Aturan

Bahkan, persoalan ini sempat berproses di Polda Jawa Tengah dan selepas ada mediasi, dari tuntutan Rp960 juta turun menjadi Rp388 juta untuk tahun 2024 dan 2025.

Hanya saja, masih ada hal yang menjadi pertanyaan pengusaha. Sebab, dalam ketentuannya ada beberapa klasifikasi karaoke yang cara penghitungannya belum mereka pahami.

Yakni, klasifikasi karaoke kubus, family, ekslusif, dan karaoke hall. Untuk di Bandungan, jelas Handika, klasifikasinya karaoke eksklusif dengan nominal royalti Rp15 juta per tahun kali jumlah room.

“Nominal Rp15 juta per room per tahun tersebut pengusaha tidak tahu cara penghitungannya dari mana dan bagaimana,” tegas Handika.

Menurutnya, jika nominalnya tak sebesar itu, pengusaha masih bisa mengondisikan. Sebab, pada tahun 2020 atau sebelum pandemi Covid-19, royalti hanya sebesar Rp3 juta per room per tahun.

Tagihan royalti musik di salah satu karaoke Bandungan naik dari Rp3 juta jadi Rp15 juta

Apabila saat ini royalti musik naik menjadi Rp15 juta, Handika menilai itu sangat memberatkan pengusaha. Terlebih dengan kondisi ekonomi seperti sekarang yang pengaruhnya luar biasa.

Ia mengaku terakhir membayar royalti tersebut pada 2019 menuju 2020, dan masih di nominal Rp3 juta lebih per room per tahun. Kemudian, 2021-2022 vakum lantaran Covid-19, dan akhir 2023-2024, baru bisa beroperasi normal.

“Di 2025 ini pajak royaltinya naiknya sangat signifikan,” kata Handika.

Dari semula hanya Rp750 ribu, jelas Handika, tagihan royalti kemudian naik menjadi Rp3,6 juta, dan yang terakhir menjadi Rp15 juta per room per tahun.

Sehingga, total nominal royalti yang harus manajemen Citra Dewi Karaoke bayarkan mencapai Rp960 juta, termasuk akumulasi tunggakan tahun sebelumnya.

BACA JUGA: Di Tengah Polemik Royalti, Cafe di Semarang Ini Masih Putar Lagu

Hanya saja, tak semua tempat usaha karaoke di Bandungan dianggap menunggak dan mendapat somasi. Artinya, ada pengusaha yang tak terkena tagihan royalti tersebut.

“Jadi kalau saya lihat, hanya karaoke yang tampaknya besar saja yang WAMI somasi, karena tidak semuanya mendapat teguran tersebut,” jelasnya.

Hal lain yang masih ia persoalkan, karaoke di Bandungan skalanya tempat hiburan di lingkup kecamatan, bukan skala nasional. Sehingga, bila besaran royaltinya mencapai Rp15 juta, maka terasa memberatkan.

Ia mengungkapkan, kini banyak pengusaha mengeluhkan terkait royalti musik tersebut. Selain tempat karaoke, hotel pun jadi sasaran untuk membayar royalti pemutaran musik.

Bahkan yang terbaru, dan sempat menjadi pembahasan di internal grup pengusaha otobus (PO) pariwisata, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) juga menyasar bus pariwisata. Sebab, pemutaran lagu di dalam bus masuk kategori komersialisasi dari penjualan tiket.

“Berapa hitung-hitungannya juga belum tahu seperti apa, tetapi kewajiban membayar royalti lagu juga mengarah ke sana,” tegasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp