Jateng

Pengusaha Sambut Baik Hilangnya UMSK 2026 di Jepara dan Kota Semarang: Upah Sesuai Risiko Kerja

×

Pengusaha Sambut Baik Hilangnya UMSK 2026 di Jepara dan Kota Semarang: Upah Sesuai Risiko Kerja

Sebarkan artikel ini
Apindo Upah | UMP Jateng Persen | UMP 2024 2025 | UMK Jateng 2024 | UMP Jawa Tengah | Gaji KPPS
Ilustrasi upah pekerja. (Foto: Freepik)

Ia menyebut mekanisme pasar tenaga kerja secara alami akan menyesuaikan tingkat upah. Jika upah terlalu rendah, perusahaan justru akan kesulitan mendapatkan tenaga kerja.

Selain itu, Frans menilai penyesuaian upah juga sangat bergantung pada kondisi masing-masing perusahaan. Perusahaan yang kinerjanya baik, kata dia, cenderung memberikan kenaikan upah lebih besar kepada pekerjanya.

“Kalau tidak begitu, kami tidak akan dapat orang. Itu sudah mekanisme pasar kerja. Perusahaan yang maju, yang tahunnya bagus, buruh akan menuntut kenaikan upah lebih banyak. Itu wajar,” kata Franz.

BACA JUGA: Hanya Lima Daerah Terapkan UMSK Jateng 2026, Ini Rincian Sektor dan Besarannya

Sebaliknya, jika kondisi perusahaan sedang kurang baik, kemampuan menaikkan upah juga terbatas. Ia menyebut para pekerja di dalam perusahaan umumnya memahami kondisi tersebut karena mengetahui langsung situasi keuangan dan kinerja perusahaan tempat mereka bekerja.

“Perusahaan yang kurang mampu atau tahunnya agak minus, ya terus terang naik upahnya juga sedikit. Karyawan di dalam pabrik juga tahu kondisi perusahaannya. Mereka tahu gajinya sekian, dan kira-kira naiknya berapa, mereka bisa lihat sendiri kondisi di dalam perusahaan,” jelasnya.

Frans menilai polemik seputar upah minimum kerap publik pekerja besar-besarkan tanpa pemahaman menyeluruh mengenai dasar penetapannya.

“Masalah upah minimum ini sering orang gembor-gemborkan seolah-olah masalah besar. Padahal banyak yang tidak mengerti dasarnya apa; hanya menuntut naik saja,” pungkasnya.

Buruh kritik penetapan Upah Minimum 2026

Sebelumnya, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Tengah tahun 2026 menuai kritik dari kalangan buruh.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Jawa Tengah sekaligus anggota Dewan Pengupahan Jawa Tengah, Karmanto, mengaku kecewa dengan hilangnya UMSK di beberapa daerah karena pihaknya nilai tidak sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan buruh.

“Kalau UMP memang sudah sesuai rekomendasi sebesar Rp2.327.386, tidak ada pergeseran dari hasil sidang. Tapi untuk UMK dan UMSK, kami punya pendapat berbeda. Manakala UMP lebih rendah dari UMSK, maka yang berlaku seharusnya UMSK atau UMK,” ujar karmanto melalui sambungan telepon, Rabu, 24 Desember 2025. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan