SEMARANG, beritajateng.tv – Walikota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti angkat bicara terkait beredarnya surat keputusan (SK) pemberhentian Direksi Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Semarang yang sempat ramai jadi perbincangan publik.
Sebelumnya, beredar SK pemberhentian tiga Direksi PDAM Semarang tertanggal 9 Oktober 2025 dengan nomor 500/947-949 tahun 2025.
Dalam SK tersebut, Pemerintah Kota Semarang resmi memberhentikan tiga direksi sekaligus, yaitu Direktur Utama E. Yudi Indardo, Direktur Umum Mohammad Indra Gunawan, dan Direktur Teknik Anom Guritno.
Agustina menjelaskan, pemberhentian direksi tidak hanya berlaku di PDAM Tirta Moedal, tetapi juga di dua badan usaha milik daerah (BUMD) lainnya, yakni Bhumi Pandanaran Sejahtera (BPS) dan Semarang Zoo.
BACA JUGA: Tiga Direksi PDAM Tirta Moedal Semarang Dicopot, DPRD: Berpotensi Digugat di PTUN
“Proses pemberhentian, sebenarnya tidak hanya ada di PDAM, tapi juga Bhumi Pandanaran Sejahtera (BPS) dan Semarang Zoo. Kami ingin tiga badan usaha ini memiliki bisnis yang lebih maju. Kami lihat opportunity-nya besar sekali,” papar Agustina.
Menurut dia, langkah Pemkot ini bukan untuk menghukum, tetapi bagian dari proses pembenahan agar manajemen lebih profesional dan memiliki arah bisnis yang lebih maju.
“Mengapa harus kami berhentikan dulu, supaya tidak terbawa pada kebiasaan atau manajemen yang lalu. Kami ingin tiga badan usaha milik daerah ini berkembang pesat karena aset dan peluangnya sangat besar,” ujar Agustina.
Ia menambahkan, seluruh direksi diberhentikan sementara agar dapat dilakukan penyusunan ulang rencana bisnis (business plan) secara menyeluruh. Pemerintah Kota telah membentuk tim khusus untuk melakukan evaluasi dan integrasi ketiga BUMD tersebut.
Menurutnya, PDAM Tirta Moedal memiliki potensi besar di masa depan, terutama dengan hadirnya regulasi baru terkait pengelolaan air tanah.
Ketika penggunaan air tanah dibatasi, PDAM akan menjadi pihak yang mengambil peran utama dalam distribusi air bersih. Selain itu, proyek Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) yang tengah berjalan juga akan melibatkan PDAM secara aktif.
“Kesempatan ini harus dimanfaatkan. PDAM punya peluang besar untuk memperluas layanan dan meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.
BACA JUGA: Kota Semarang Terancam Amblas, PDAM Tirta Moedal Ajak Industri Beralih dari Pemakaian Air Tanah
Agustina juga menyebutkan adanya peluang pengembangan di wilayah timur kota setelah proyek SPAM Semarang Barat berjalan. Hal ini dapat menjadi momentum untuk memperluas cakupan layanan air bersih secara merata di seluruh kota.
Sementara itu, terkait hasil kajian yang dilakukan oleh Fakultas Ekonomi Undip, ditemukan bahwa beberapa aspek manajerial di BUMD perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk melakukan penyegaran total.
“Kemarin oleh Fakultas Ekonomi Undip melihat bahwa memang ada beberapa hal yang perlu di upgrade. Dan menurut tim kami bahwa upgrading ini hanya bisa terlaksana kalau direktur nya lepas dulu semua,” imbuh Agustina.
“Lepas dulu semua, from zero ya. Tentu direktur-direktur yang lama ini memiliki sumber data yang lebih banyak daripada yang akan mendaftar direktur lainnya,” kata dia.
Agustina menegaskan jika pemberhentian jajaran direksi bukan karena pelanggaran, namun untuk membenahi manajemen.
“Harus diingat bahwa mereka dilepas bukan karena melakukan pelanggaran. Tetapi karena harapannya memiliki arah bisnis dan layanan yang berbeda dari yang lalu,” ujarnya.
Direksi lama pun tetap boleh mengikuti seleksi kembali. “Artinya ini nanti pembukaan kembali rekrutmen untuk direksi-direksi itu. Sistemnya mungkin open bidding atau open semua nanti kan di umumkan di media,” sebutnya.
Proses rekrutmen direksi baru akan berjalan secara terbuka melalui mekanisme open bidding. Pemerintah juga akan melibatkan akademisi dari universitas untuk memastikan proses seleksi berlangsung transparan dan profesional.
“Dalam waktu dekat, tim akan mengumumkan mekanisme penerimaan lamaran. Semua berjalan terbuka agar publik bisa mengikuti,” imbuhnya.
Walikota juga menegaskan, langkah ini di ambil semata-mata untuk meningkatkan kualitas layanan dan kinerja BUMD di bawah Pemkot Semarang.
“Seluruh keputusan sudah melalui kajian matang dan sesuai dengan regulasi. Kami berharap masyarakat memahami bahwa kebijakan ini demi kemajuan dan kebaikan Kota Semarang,” pungkas Agustina. (*)
Editor: Elly Amaliyah





