Jateng

Penutupan Masa Sidang, DPRD Jateng Sahkan Lima Perda, Apa Saja?

×

Penutupan Masa Sidang, DPRD Jateng Sahkan Lima Perda, Apa Saja?

Sebarkan artikel ini
rapat paripurna
Suasana Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Kota Semarang, Jumat 30 Agustus 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno yang turut hadir dalam acara itu mengaku akan menindak lanjuti dengan membawanya ke Kemendagri.

“Hari ini sudah ada persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur. Nanti kita tindak lanjuti ke Kemendagri untuk kita evaluasi,” beber Sumarno.

BACA JUGA: Masih Penyelidikan, Kejari Blora Butuh Energi Ekstra Tangani Kasus Honor Narsum DPRD Blora

Menurut keterangannya, evaluasi terhadap Perda itu akan turun dalam kurun waktu 15 hari.

“Evaluasi turun 15 hari, kita perdakan, dan kita masukkan di lembaran daerah. Kalau di perda-perda nanti mengamantkan aturan teknis. Biasanya kita menyusun Pergub untuk tindak lanjut teknisnya nanti,” tandas Sumarno. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp