Hukum & Kriminal

Penyidik Panggil Tersangka Chiko ‘Skandal SMANSE’, Dirressiber: Kalau WNI yang Baik, Dia Datang Hari Ini

×

Penyidik Panggil Tersangka Chiko ‘Skandal SMANSE’, Dirressiber: Kalau WNI yang Baik, Dia Datang Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Chiko Undip | Polda Chiko | Persidangan Chiko | AI SMAN 11 Semarang
Alumni SMAN 11 Semarang, Chiko Radityatama Agung, membacakan permohonan maafnya dalam akun Instagram resmi @sman11semarang.official (Foto: Instagram/@sman11semarang.official)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dirressiber Polda Jawa Tengah Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih membenarkan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka Chiko Radyatama Agung Putra (CRA) sebagai tersangka pada Kamis, 13 November 2025.

Sebelumnya, Chiko terbukti melanggar Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait konten kesusilaan atas konten ‘Skandal SMANSE’ yang sempat meramaikan jagat maya.

“Kalau sesuai jadwal sih hari ini,” ujar Himawan saat beritajateng.tv hubungi via WhatsApp Call, Kamis, 13 November 2025.

Kendati begitu, Himawan belum dapat memastikan apakah Chiko akan hadir atau tidak dalam pemanggilan pertamanya sebagai tersangka.

BACA JUGA: Undip Kecam Aksi Asusila Chiko, Kuasa Hukum Korban Desak Kampus Segera Beri Sanksi Akademik

Himawan mengaku, penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Chiko sejak Senin, 10 November 2025 lalu.

“Makanya kita lihat nanti ya, kita lihat dari yang bersangkutan. Yang jelas kami sudah layangkan panggilan itu dari hari Senin kemarin, panggilan tersangka. Tentunya kalau warga negara yang baik ya dia memenuhi panggilan tersebut,” pungkasnya.

Status Tersangka Chiko

Sebelumnya, Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip) Chiko Radityatama Agung Putra resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi oleh Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyebut, Chiko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi, manipulasi data, dan pelanggaran kesusilaan melalui media sosial, imbas kasus skandal SMANSE (SMAN 11 Semarang) yang menggemparkan jagat maya belum lama ini.

Artanto menyebut, penetapan Chiko sebagai tersangka usai gelar perkara yang berlangsung pada Senin, 10 November 2025. Dalam gelar perkara itu, kata Artanto, ada 11 saksi yang penyidik periksa.

“Gelar perkara penetapan tersangka ini setelah penyidik memeriksa 11 saksi, termasuk tersangka, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik. Pemeriksaan juga melibatkan ahli sosiologi hukum, pidana, dan ITE, agar proses hukum berjalan transparan dan akurat,” ungkap Artanto via WhatsApp, Selasa, 11 November 2025.

Artanto menuturkan, kasus ini bermula dari perbuatan Chiko yang memanipulasi konten digital berupa wajah-wajah korban. Termasuk siswi dan alumni SMANSE, menjadi konten yang bersifat pornografi dan dan mengunggahnya di media sosial. Adapun perbuatan Chiko, kata Artanto, merugikan nama baik korban.

Saat ini, Artanto menyebut seluruh barang bukti terkait perkara termasuk konten video dan akun media sosial Chiko saat ini dalam penyitaan petugas untuk proses hukum lebih lanjut.

Chiko terancam 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar

Atas perbuatannya, Chiko dijerat sejumlah pasal, antara lain Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pornografi, Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE tentang manipulasi data, serta Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE tentang pelanggaran kesusilaan.

“Ancaman hukumannya 6 hingga 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp12 miliar,” ungkap Artanto.

BACA JUGA: Pastikan Tak Ada Jalur Damai, Kuasa Hukum Korban Skandal SMANSE Tunggu Chiko di Persidangan

Lebih jauh, Artanto menegaskan Polda Jawa Tengah akan bertindak profesional dalam menangani kasus ini. Pihaknya juga akan mengedepankan upaya pemulihan psikologis para korban dengan menerjunkan tim trauma healing.

“Kami juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Guna memberikan perlindungan kepada para korban, khususnya anak,” pungkasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp