Jateng

Perpanjang Masa Jabatan 243 Kades, Bupati Demak Ingatkan Tanggung Jawab dan Amanah

×

Perpanjang Masa Jabatan 243 Kades, Bupati Demak Ingatkan Tanggung Jawab dan Amanah

Sebarkan artikel ini
perpanjangan masa jabatan kepala desa 2 tahun
Bupati Demak Eistianah menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 2 tahun yang berlangsung di Pendopo Bupati Demak, Senin 3 Juni 2024.(Wisnu Budi/beritajateng.tv).

kDEMAK, beritajateng.tv – Sebanyak 243 kepala desa (kades) se kabupaten Demak secara resmi mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun oleh Bupati Demak Eistianah pada Senin (3/6/2024) sore.

Bupati Demak menyampaikan, penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kades ini merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

“Saya ucapkan selamat kepada seluruh kepala desa yang telah dikukuhkan. Seiring harapan dengan bertambahnya masa jabatan ini semakin meningkatkan semangat dalam bekerja mengabdi kepada desa. Karena perpanjangan masa jabatan merupakan amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa,” tutur Bupati Demak Estianah di hadapan para kades.

BACA JUGA: Sedekah Laut dan Bumi Desa Purworejo Demak Pecah Setelah Vakum 30 Tahun

Eistianah berharap bahwa kades kabupaten Demak tersebut dapat terus membangun komunikasi aktif dan harmonis bersama Badan Permusyawaratan Desa. Serta bersinergi dengan seluruh lembaga desa. Hal tersebut demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang baik.

“Lakukan tugas dengan penuh ketulusan, tanggung jawab, berpegang teguh pada peraturan yang berlaku dan kerjasama yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, pemangku kepentingan terkait di desa, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama dan para pemudanya,” terangnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan