Jateng

Perpanjang Masa Jabatan 243 Kades, Bupati Demak Ingatkan Tanggung Jawab dan Amanah

×

Perpanjang Masa Jabatan 243 Kades, Bupati Demak Ingatkan Tanggung Jawab dan Amanah

Sebarkan artikel ini
perpanjangan masa jabatan kepala desa 2 tahun
Bupati Demak Eistianah menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 2 tahun yang berlangsung di Pendopo Bupati Demak, Senin 3 Juni 2024.(Wisnu Budi/beritajateng.tv).

Sementara itu, Ketua APDESI Demak Supriyanto mengatakan jika ia mengapresiasi positif bupati Demak terkait surat keputusan penetapan penambahan masa jabatan kades menjadi 2 tahun.

Langkah cepat bupati tersebut membawa angin segar bagi kepala desa. Hal tersebut agar langkah ke depan dalam membangun desa dapat terealisasi dengan baik dan benar.

“Ini berkah buat kita selaku kepala desa karena kalau 6 tahun itu belum bisa maksimal. Dengan penambahan dua tahun maka kami bisa bekerja untuk desa lebih maksimal,” ucap Supriyanto.

BACA JUGA: Operasikan Migas di Wilayah Indonesia Timur, Regional 4 SHU Terapkan Tiga Strategi Unggulan

Menanggapi tahun politik yang mana di akhir tahun 2024 mendatang, Kepala desa Surodadi ini mengaku tetap lurus ke depan dan bersikap netral. Ia akan berfokus kepada pemerintahan desanya.

“Pada intinya saya menghimbau kepada Seluruh Kepala se-kabupaten Demak untuk tetap netral dan fokus dalam membangun desa tetapi tetap mendukung adanya Pemilukada Gubernur dan Bupati nantinya,” pungkas Ketua ABDESI Demak. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan