Sementara itu, Ketua APDESI Demak Supriyanto mengatakan jika ia mengapresiasi positif bupati Demak terkait surat keputusan penetapan penambahan masa jabatan kades menjadi 2 tahun.
Langkah cepat bupati tersebut membawa angin segar bagi kepala desa. Hal tersebut agar langkah ke depan dalam membangun desa dapat terealisasi dengan baik dan benar.
“Ini berkah buat kita selaku kepala desa karena kalau 6 tahun itu belum bisa maksimal. Dengan penambahan dua tahun maka kami bisa bekerja untuk desa lebih maksimal,” ucap Supriyanto.
BACA JUGA: Operasikan Migas di Wilayah Indonesia Timur, Regional 4 SHU Terapkan Tiga Strategi Unggulan
Menanggapi tahun politik yang mana di akhir tahun 2024 mendatang, Kepala desa Surodadi ini mengaku tetap lurus ke depan dan bersikap netral. Ia akan berfokus kepada pemerintahan desanya.
“Pada intinya saya menghimbau kepada Seluruh Kepala se-kabupaten Demak untuk tetap netral dan fokus dalam membangun desa tetapi tetap mendukung adanya Pemilukada Gubernur dan Bupati nantinya,” pungkas Ketua ABDESI Demak. (*)
Editor: Farah Nazila