“Jadi sampai dengan saat ini masih ada upaya dari penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap hasil dari gelar perkara,” tekannya.
Penetapan tersangka kasus PPDS tertunda, terapkan asas praduga tak bersalah
Kendati penetapan tersangka tertunda, Artanto menyampaikan Polda Jawa Tengah tidak menemui kendala berarti dalam proses penyidikan. Hanya saja, penyidik harus berhati-hati dalam melakukan penetapan tersangka.
Sementara itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan oleh Polda Jawa Tengah ke Kejaksaan. SPDP itu, kata Artanto, belum memuat nama tersangka.
“SPDP sudah dikirim ke kejaksaan saat kita naik proses penyidikan. Nama tersangka nanti, pada saat SPDP kami mendalami sehingga dapat menentukan siapa tersangkanya,” beber Artanto.
BACA JUGA: Pembekuan PPDS Anestesi Undip Segera Lepas, Rektor: Mudah-mudahan Minggu Ini Buka Kembali
Terkait butuh waktu berapa lama, Artanto belum bisa menjawab. Namun ia menegaskan penyidik mempunyai kewajiban moral untuk mempercepat penyelesaian kasus ini.
Di sisi lain, ada prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah yang menjadi pegangan para penyidik.
“Penyidik berhati-hati sekali dalam menentukan tersangka, dan kemudian asas praduga tak bersalah harus terpenuhi dalam proses ini,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi