Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Persyaratan Kurang, Polda Jateng Tunda Penetapan Tersangka Kasus Perundungan PPDS Undip

×

Persyaratan Kurang, Polda Jateng Tunda Penetapan Tersangka Kasus Perundungan PPDS Undip

Sebarkan artikel ini
Tersangka PPDS
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, saat konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Selasa, 15 Oktober 2024. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

“Jadi sampai dengan saat ini masih ada upaya dari penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap hasil dari gelar perkara,” tekannya.

Penetapan tersangka kasus PPDS tertunda, terapkan asas praduga tak bersalah

Kendati penetapan tersangka tertunda, Artanto menyampaikan Polda Jawa Tengah tidak menemui kendala berarti dalam proses penyidikan. Hanya saja, penyidik harus berhati-hati dalam melakukan penetapan tersangka.

Sementara itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan oleh Polda Jawa Tengah ke Kejaksaan. SPDP itu, kata Artanto, belum memuat nama tersangka.

“SPDP sudah dikirim ke kejaksaan saat kita naik proses penyidikan. Nama tersangka nanti, pada saat SPDP kami mendalami sehingga dapat menentukan siapa tersangkanya,” beber Artanto.

BACA JUGA: Pembekuan PPDS Anestesi Undip Segera Lepas, Rektor: Mudah-mudahan Minggu Ini Buka Kembali

Terkait butuh waktu berapa lama, Artanto belum bisa menjawab. Namun ia menegaskan penyidik mempunyai kewajiban moral untuk mempercepat penyelesaian kasus ini.

Di sisi lain, ada prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah yang menjadi pegangan para penyidik.

“Penyidik berhati-hati sekali dalam menentukan tersangka, dan kemudian asas praduga tak bersalah harus terpenuhi dalam proses ini,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan