Skema pembelian Biosolar pada pelaksanaan uji coba full cycle adalah bila pelanggan sudah terdaftar, maka bisa langsung melakukan scan barcode. Pembelian solar subsidi sesuai dengan SK BPH Migas No. 04 tahun 2020.
Isi dari SK tersebut adalah pengisian Solar Subsidi sebanyak 60 liter per hari per kendaraan untuk kendaraan perseorangan (pribadi) roda empat, 80 liter per hari per kendaraan untuk kendaraan penumpang atau barang roda 4, serta 200 liter per hari per kendaraan untuk kendaraan penumpang atau barang roda 6 atau lebih.
Masyarakat diharapkan segera melakukan pendaftaran Program Subsidi Tepat melalui website subsiditepat.mypertamina.id.
Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapat Kode QR yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website tersebut. Kode QR bisa dicetak (print out) atau di-sceeen shot secara soft copy untuk digunakan di SPBU Pertamina. Mekanisme ini masih dikhususkan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
“Saat ini pendaftaran Program Subsidi Tepat masih terus dibuka. Konsumen perlu menyiapkan dokumen yang nantinya akan diupload melalui website yaitu Foto KTP, Foto Diri, Foto STNK (tampak depan dan belakang), Foto Kendaraan tampak keseluruhan, Foto Kendaraan tampak depan Nomor Polisi dan foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR,” ujar Brasto.
Sebagai informasi, ketentuan untuk pengguna yang berhak membeli BBM Subsidi telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Selain itu juga terdapat Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran JBT oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang. (Ak/El)