Setelah kejadian tersebut, Undip langsung menyerahkan peserta UTBK tersebut kepada pihak kepolisian sesuai prosedur yang berlaku.
BACA JUGA: Tanpa Tes Tambahan, Ini Daftar PTN-PTS di Jateng Buka Jalur Mandiri dengan Nilai UTBK SNBT 2025
“Kami serahkan ke Polsek Tembalang sebagaimana prosedur yang harus kami jalankan. Selanjutnya, terkait pelaku kecurangan menjadi kewenangan APH,” kata Heru.
Kapolsek Tembalang, Kompol Kristiyastuti Hadayani, membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menyebut peserta berinisial M dan berasal dari luar Semarang.
“Peristiwanya tadi pukul 10.30 WIB. M ini warga dari luar Semarang,” kata Kompol Kristiyastuti.
Meski sempat diamankan, peserta tersebut tidak diproses secara hukum. Polisi hanya memberikan pembinaan dan meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan.
“Yang bersangkutan mendapat pembinaan dan [membuat] pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian panitia kembalikan kepada orang tuanya untuk pengawasan,” ucapnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





