Pendidikan

PGRI Jateng Desak Hak-Tunjangan Guru Ditegaskan dalam RUU Sisdiknas: Baik Negeri dan Swasta

×

PGRI Jateng Desak Hak-Tunjangan Guru Ditegaskan dalam RUU Sisdiknas: Baik Negeri dan Swasta

Sebarkan artikel ini
RUU Sisdiknas | PGRI Sekolah Rakyat
Ketua PGRI Jawa Tengah sekaligus anggota DPD RI, Muhdi, saat dijumpai di kantornya, Kamis, 31 Juli 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Kami berharap hak guru jangan berkurang, kalau bisa justru bertambah. Perlindungan terhadap guru juga perlu penguatan agar mereka merasa sejahtera dan aman,” tegas Muhdi.

Selain tunjangan profesi, ia menyoroti masih banyak hak guru yang belum terlaksana, terutama bagi guru di wilayah terpencil.

BACA JUGA: Tak Sekadar Program, PGRI Jateng Sebut Digitalisasi Pendidikan Butuh Dukungan Fasilitas: Dana BOS Tak Cukup

Di Jawa Tengah, misalnya, banyak guru di daerah kepulauan Kabupaten Jepara belum menerima tunjangan maupun asuransi yang seharusnya mereka terima.

“Di Jepara banyak pulau kecil dan jauh, dulu pernah masuk kategori terpencil tapi kini tunjangannya justru hilang. Padahal seharusnya tetap satu kali gaji pokok,” jelasnya.

Muhdi menambahkan bahwa hingga kini, RUU Sisdiknas masih berada pada tahap naskah akademik dan pemerintah bersama DPR sedang melakukan uji publik.

Ia berharap proses tersebut menghasilkan regulasi yang berpihak pada kesejahteraan guru dan memperkuat sistem pendidikan nasional. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan