“Kami berharap hak guru jangan berkurang, kalau bisa justru bertambah. Perlindungan terhadap guru juga perlu penguatan agar mereka merasa sejahtera dan aman,” tegas Muhdi.
Selain tunjangan profesi, ia menyoroti masih banyak hak guru yang belum terlaksana, terutama bagi guru di wilayah terpencil.
Di Jawa Tengah, misalnya, banyak guru di daerah kepulauan Kabupaten Jepara belum menerima tunjangan maupun asuransi yang seharusnya mereka terima.
“Di Jepara banyak pulau kecil dan jauh, dulu pernah masuk kategori terpencil tapi kini tunjangannya justru hilang. Padahal seharusnya tetap satu kali gaji pokok,” jelasnya.
Muhdi menambahkan bahwa hingga kini, RUU Sisdiknas masih berada pada tahap naskah akademik dan pemerintah bersama DPR sedang melakukan uji publik.
Ia berharap proses tersebut menghasilkan regulasi yang berpihak pada kesejahteraan guru dan memperkuat sistem pendidikan nasional. (*)