Hukum & Kriminal

Pihak Robig Singgung UU Darurat, Zainal Petir: Jangan Alihkan Masalah!

×

Pihak Robig Singgung UU Darurat, Zainal Petir: Jangan Alihkan Masalah!

Sebarkan artikel ini
zainal petir kasus aipda robig
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penyambung Titipan Rakyat (PETIR), Zainal Abidin Petir, saat ditemui di Gedung Berlian, Kota Semarang, Rabu, 31 Juli 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Karenanya, Herry menilai jika penggunaan sajam semestinya juga mendapat tindakan hukum sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Membawa sajam itu diancam 15 tahun. UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1, menyalahgunakan atau membawa sajam, 15 tahun ancamannya. Bagaimana anak-anak itu membawa sajam, dihukum atau tidak,” beber Herry. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp