Karenanya, Herry menilai jika penggunaan sajam semestinya juga mendapat tindakan hukum sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Membawa sajam itu diancam 15 tahun. UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1, menyalahgunakan atau membawa sajam, 15 tahun ancamannya. Bagaimana anak-anak itu membawa sajam, dihukum atau tidak,” beber Herry. (*)
Editor: Farah Nazila





