Untuk 1 alokasi kursinya 11 kursi terdiri dari Kecamatan Blora, Jepon, Bogorejo dan Jiken. Dapil 2 alokasi kursinya 8 kursi terdiri dari Kecamatan Sambong, Cepu, dan Kedungtuban. Dapil 3 alokasi kursinya ada 9 kursi Kecamatan Kradenan, Randublatung dan Jati.
Sedangkan Dapil 4 alokasi kursinya ada 8 kursi, Kecamatan Todanan, Kunduran dan Japah. Terakhir Dapil 5 alokasi kursinya 9 kursi, Kecamatan Ngawen, Banjarejo dan Tunjungan. Total jumlah kursi di DPRD Kabupaten Blora ada 45 Kursi yang akan di perebutkan 16 Partai Politik yang calonnya sudah di daftarkan ke KPU kemarin. (*)
Editor: Elly Amaliyah




