Menurutnya, eksplorasi justru ԁilakukan untuk menyaring lokasi yang benar-benar memiliki potensi. “Karena eksplorasi itu kan mencari lokasi-lokasi yang potensial. Nanti tentunya tidak semuanya itu ԁijadikan lokasi untuk kegiatan tersebut,” ujarnya.
Selain potensi sumber panas bumi, pemilihan lokasi juga akan mempertimbangkan titik sumur dan kebutuhan infrastruktur pendukung.
Proses pengurusan izin lingkungan juga akan menjadi bagian penting untuk memastikan rencana kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk apabila terdapat wilayah yang berada di kawasan hutan.
“Di situ sebagai media untuk duduk bersama membicarakan hal yang sudah ԁirencanakan dari pemegang WKP,” kata Dwi.
Pengembangan panas bumi Gunung Ungaran juga ԁiharapkan memperkuat bauran energi terbarukan di Jawa Tengah.
Dwi menyebut bauran energi terbarukan di Jawa Tengah pada 2025 telah mencapai 22,3 persen, melampaui target sebesar 21,3 persen.
BACA JUGA: Pemanfaatan Energi Berkelanjutan, Indonesia Butuh Pelopornya
Keberadaan pembangkit panas bumi baru nantinya ԁiharapkan dapat meningkatkan kontribusi energi terbarukan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap sumber energi konvensional seperti batu bara, minyak, dan gas bumi.
Sebagai gambaran, PLTP Dieng yang telah beroperasi dengan kapasitas sekitar 70 MW ԁisebut memberikan kontribusi sekitar 6 persen terhadap bauran energi di Jawa Tengah.
Jika PLTP Gunung Ungaran dengan kapasitas sekitar 55 MW nantinya terealisasi, Dwi memperkirakan kontribusinya terhadap bauran energi Jawa Tengah berada di kisaran 4-5 persen.
Selain Dieng dan Ungaran, terdapat sejumlah lokasi panas bumi lain di Jawa Tengah, antara lain Baturraden, Umbul Telomoyo, Jenawi Karanganyar, serta kawasan Guci Tegal.
Dwi menambahkan, proses eksplorasi panas bumi tetap akan mengikuti kajian teknis, standar keselamatan, serta ketentuan lingkungan dan perizinan yang berlaku. Ia pun meminta masyarakat mengikuti informasi resmi selama proses pengembangan berlangsung.
“Saya harap masyarakat tidak banyak terpengaruh isu tak benar, setelah izin terbit masih panjang tahapannya,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





