“Karena untuk menentukan seseorang itu dalam kategori tertentu, misalnya anak berkonflik dengan hukum atau kemudian kalau sudah dewasa menjadi tersangka itu memerlukan mekanisme gelar. Saya belum update apakah sudah ԁilakukan atau belum,” katanya.
Polda Jateng Beri Asistensi Penanganan Kasus di Pemalang
Lebih jauh, Yuliyanto mengatakan Polda Jateng turut melakukan asistensi terhadap penanganan kasus yang berada di wilayah hukum Polres Pemalang tersebut.
“Iya, itu peristiwa yang di Pemalang, Polda juga melakukan asistensi terhadap penanganan yang di Pemalang,” ujarnya.
Di sisi lain, Yuliyanto mengungkapkan proses autopsi terhadap korban telah ԁilakukan oleh tim kedokteran Rumah Sakit Bhayangkara dan Biddokkes Polda Jateng.
Akan tetapi, hasil resmi pemeriksaan tersebut hingga kini masih menunggu keterangan dari dokter yang melakukan pemeriksaan.
“Yang di Pemalang yang anak itu, kedokteran Rumah Sakit Bhayangkara, Biddokes Polda Jawa Tengah, sudah melaksanakan autopsi. Nah, untuk hasil resminya kami masih menunggu dari dokter yang bersangkutan. Kita tunggu hasilnya nanti seperti apa,” pungkas Yuliyanto. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





