Total 10 Tersangka Dijerat KUHP Baru, Polisi Telusuri Aliran Dana Togel
Secara keseluruhan, polisi meringkus 10 tersangka dari tiga lokasi pengungkapan, terdiri atas tiga orang di Demak, lima orang di Kota Semarang, dan dua orang di Grobogan.
Para tersangka ԁipersangkakan melanggar Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Roy menegaskan, pengungkapan ini tidak hanya menghasilkan penyitaan kupon dan uang tunai, namun juga ԁiikuti penelusuran aliran dana melalui pemblokiran rekening yang ԁiduga terkait dengan praktik perjudian. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





