SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah tengah menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota kepolisian di wilayah Blora. Langkah ini diambil setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng menerima laporan dari seorang warga terkait dugaan abuse of power oleh penyidik di Polsek Jepon.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan awal oleh tim Paminal.
“Bid Propam Polda Jawa Tengah kemarin telah menerima laporan, aduan dari masyarakat dari wilayah Blora yang melaporkan tentang adanya penyalahgunaan wewenang atau mungkin abuse of power dari penyidik. Tim Paminal Polda Jawa Tengah meluncur ke Blora dan telah melakukan pemeriksaan,” ujar Artanto saat beritajateng.tv temui di Mapolda Jawa Tengah pada Jumat, 12 Desember 2025.
BACA JUGA: Polisi Periksa Guru dan Murid Terkait Kasus Bullying di SMP Blora, Jumlah Saksi Terus Bertambah
Ia menegaskan bahwa temuan sementara masih berdasarkan laporan sepihak dari pelapor. Karena itu, Propam masih menguji kebenaran aduan tersebut.
“Ini masih sepihak ya dari masyarakat yang melaporkan kepada Propam. Kita akan melakukan pemeriksaan dan menguji laporan tersebut apakah betul atau tidak. Kita profesional dan akan transparan terhadap proses penyelidikan yang Propam Polda Jawa Tengah lakukan,” lanjutnya.
Belum Tentukan Jumlah Personel Terlapor
Perihal jumlah anggota yang dugaan terlibat, Artanto mengatakan pihaknya belum menetapkan secara spesifik.
“Untuk saat ini kita tidak menentukan berapa personil yang di laporkan. Namun proses penyelidikan yang penyidik itu lakukan yang kita lakukan pendalaman, sehingga nanti kita akan mendapatkan data-data serta bukti di lapangan, dan tim Paminal akan menyusun konstruksi permasalahannya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan dapat mencakup penyidik Polsek Jepon maupun personel Polres Blora jika ada keterkaitan.
“Ya, nanti akan kita tindaklanjuti penyidik dari mana, apakah dari Polsek Jepon atau mungkin ada backup dari Polres Blora,” katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum, kerabat dan ibunda korban memberanikan diri untuk melaporkan sejumlah oknum Polsek Jepon dan Polres Blora ke Bid Propam Polda Jateng pada Kamis, 11 Desember 2025.
Laporan tersebut atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Dalam kasus ini, korban merupakan seorang anak petani di Kabupaten Blora berinisial AT.
BACA JUGA: Blora Dapat Kado Hari Jadi ke-276: Sabet IGA 2025 untuk Ketiga Kalinya!
AT yang masih berusia 16 tahun dugaan kuat menjadi korban penyalahgunaan wewenang aparat Polsek Jepon dan Polres Blora. Korban di tuduh menjadi pelaku pembuangan bayi di kawasan Semanggi, Blora. Mereka meminta kasus ini ditelusuri dan dibuka ke publik.
Kuasa hukum korban, Bangkit Manahantiyo, mengatakan kasus ini terjadi pada April 2025. Kala itu, tiba-tiba polisi mendatangi rumah AT untuk penyelidikan temuan seorang bayi yang dibuang di Kawasan Semanggi.
AT kemudian di periksa dengan cara-cara yang menurut Bangkit berlebihan. Mulai dari peremasan payudara hingga pemeriksaa menyeluruh ke kemaluan korban. Setelah menerima laporan itu, Bangkit lalu memeriksakan AT ke dokter kandungan RS Soetijono Blora. Hasilnya, korban tidak pernah hamil dan melahirkan.
“AT langsung dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi. Padahal tidak ada pemeriksaan awal, tidak ada surat penggeledahan dan tidak ada dua alat bukti yang cukup,” kata Bangkit. (*)
Editor: Farah Nazila





