SEMARANG, beritajateng.tv – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penipuan perekrutan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dengan kerugian mencapai Rp2,65 miliar. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya mengaku sebagai adik Kapolri untuk meyakinkan korban yang hendak mendaftar Akpol.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagyo, menyebut kasus ini berlangsung sejak Desember 2024 hingga 11 April 2025 di Kota Pekalongan. Modusnya, para tersangka menjanjikan anak korban bisa lolos seleksi Akpol 2025 asalkan membayar sejumlah uang.
“Para tersangka mengaku bisa meluluskan anak korban masuk Akpol tahun 2025 dengan syarat membayar Rp3,5 miliar,” ujar Dwi dalam konferensi pers di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 5 November 2025.
BACA JUGA: Polda Jateng soal Penipuan “Kuota Kapolri” Akpol: Polisi Pekalongan Ngaku Punya Akses ke Pusat
Dwi menjelaskan, korban percaya lantaran salah satu pelaku mengaku sebagai keluarga dari Kapolri. Teperdaya pengakuan itu, korban pun menyerahkan uang sebesar Rp2,65 miliar. Naasnya, saat mengikuti tes tahap awal, korban malah gugur dalam tes kesehatan.
“Korban teperdaya karena salah satu pelaku mengaku sebagai keluarga Bapak Kapolri. Setelah anak korban ikut tahap awal tes kesehatan, langsung panitia nyatakan gugur,” terang Dwi.
Merasa tertipu, korban kemudian melapor ke Polda Jawa Tengah. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap empat orang pelaku dan menjerat mereka dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Keempat tersangka saat ini sudah kami tahan,” tegas Dwi.
Tersangka calo masuk Akpol tipu korban dengan lencana BIN dan KTA TNI palsu, ternyata kerjanya sopir
Dwi merinci, tersangka pertama berinisial SAP berperan sebagai sosok yang mengaku adik Kapolri. Dari hasil penyidikan, klaim tersebut terbukti bohong dan tidak memiliki kaitan dengan pimpinan Polri. SAP diketahui bekerja sebagai wiraswasta.
“SAP ini yang mengaku adiknya Bapak Kapolri. Dia menggunakan nama pimpinan hanya untuk meyakinkan korban bahwa bisa mendapatkan kuota. SAP juga menerima uang tanda jadi Rp500 juta dan menikmati hasil Rp200 juta,” ungkap Dwi.
Tersangka kedua, JW, disebut sebagai aktor utama dalam jaringan ini. Ia memiliki sejumlah identitas palsu dan foto-foto bersama pejabat yang ia gunakan untuk memperdaya korban.
“JW ini menarik karena ternyata punya banyak identitas palsu. Dia punya KTA BIN, lencana Badan Penelitian Aset Negara, hingga kartu TNI, semuanya palsu,” kata Dwi.
BACA JUGA: Tertipu Seleksi Akpol Semarang Rp2,65 Miliar, Warga Pekalongan Laporkan Oknum Polisi ke Polda Jateng
Menurutnya, JW bekerja sebagai sopir atau driver namun sering mengaku punya koneksi dengan pejabat pemerintahan, TNI, dan Polri. Dalam aksinya, JW juga berperan sebagai koordinator lapangan.
“Modus JW adalah menggunakan identitas identitas palsu, kemudian menggunakan foto-foto dengan para pejabat ya, sehingga memengaruhi para korban bahwa dia memang dekat dengan pejabat-pejabat. JW ini juga ada sebagai koordinator lapangan, aktor utama.
JW menikmati hasil kejahatannya hingga Rp2,05 miliar dari total kerugian korban seluruhnya Rp2,65 miliar.
“Kemudian yang bersangkutan menerima dan menikmati hasil uang tersebut sebanyak Rp2,05 miliar dari kerugian Rp2,65 miliar,” tuturnya.
Anggota Polri aktif jadi tersangka lain, tugasnya penghubung korban dengan SAP dan JW
Selain dua pelaku utama itu, polisi juga menetapkan dua tersangka lain yakni F dan AOK. Tersangka F merupakan anggota Polri aktif yang saat ini sedang menjalani masa pembinaan khusus (patsus).
“Perannya menyebarkan informasi dan menjadi penghubung antara pelaku dengan korban,” kata Dwi.
Sementara itu, AOK disebut bekerja sama dengan SAP dan JW. Ia menerima uang tunai dari korban dan menyerahkannya kepada JW.
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Ini 4 Fakta Polisi Pemalang Calo Penerimaan Bintara Polri Tipu Hingga Rp900 Juta
“Uang yang diserahkan ke AOK seluruhnya disetorkan kepada JW. AOK sendiri hanya menikmati sekitar Rp2 juta,” jelas Dwi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp600 juta, surat pernyataan, serta beberapa telepon genggam dan identitas palsu yang para tersangka gunakan.
“Ini adalah daftar barang bukti, ada uang cash sebanyak Rp600 juta. Satu lembar surat pernyataan, handphone, dan lain-lain. Semua sudah kami lakukan peninjauan termasuk identitas-identitas yang tersangka tersebut gunakan,” pungkas Dwi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





