Jateng

Polemik Koperasi BLN, Muncul Kelompok Anggota Tolak Gugatan Class Action

×

Polemik Koperasi BLN, Muncul Kelompok Anggota Tolak Gugatan Class Action

Sebarkan artikel ini
anggota koperasi BLN
Beberapa anggota koperasi tersebut juga sudah tiba di Kota Salatiga sejak Rabu, 2 Juli 2025 kemarin. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SALATIGA, beritajateng.tv – Belum adanya kejelasan nasib uang mereka, membuat anggota Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) yang merasa dirugikan semakin “terbelah”.

Di saat sebagian dari mereka tengah melakukan gugatan class action, beberapa anggota Koperasi BLN lainnya justru menolak upaya untuk memperoleh keadilan tersebut.

Setidaknya, ini terungkap dari sidang gugatan class action anggota Koperasi BLN, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Salatiga, Kamis, 3 Juli 2025 ini.

Meski sidang belum mulai, anggota koperasi tersebut terus berdatangan di PN Kota Salatiga. Mereka mengaku berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah.

Namun sebagian di antaranya datang bukan untuk memberikan dukungan kepada sesama anggota koperasi yang sedang mengupayakan langkah hukum tersebut.

BACA JUGA: Tagih Ratusan Juta, Anggota Koperasi BLN Salatiga Geruduk Rumah Pimpinan

Mereka datang hanya untuk mendapatkan kepastian kapan uang yang sudah masuk ke Koperasi BLN bakal segera koperasi tersebut kembalikan.

“Kami menolak gugatan class action karena ini hanya akal-akalan dan sekedar mengulur waktu saja,” ungkap Wiwid Widyawati, anggota Koperasi BLN asal Wonosobo.

Sebagai korban, Wiwid dan 18 anggota Koperasi BLN lain dari Kabupaten Wonosobo datang ke Salatiga untuk memperoleh kepastian pengembalian uangnya.

Bahkan belasan anggota koperasi tersebut juga sudah tiba di Kota Salatiga sejak Rabu, 2 Juli 2025 kemarin, meski harus menginap di kantor koperasi tersebut.

Tujuannya mendapatkan jawaban yang pasti kapan uang mereka akan kembali. Termasuk mendatangi rumah Nicholas Nyoto Prasetyo, pimpinan Koperasi BLN.

Tetapi upaya bersama anggota lainnya tersebut belum berhasil. “Total uang kami mencapai Rp 2 miliar dari 65 orang anggota di Kabupaten Wonosobo,” tegasnya.

Wiwid juga mengungkapkan, selama ini ia dan anggota koperasi lainnya seperti terhipnotis oleh pernyataan-pernyataan dari pimpinan koperasi tersebut.

Dalam menarik hati calon anggota banyak menggunakan pendekatan spiritual. “Tapi, saat ada masalah tidak ada tanggungjawabnya,” tegas Wiwid.

Menanggapi sikap Wiwid dan kawan- kawan, kuasa hukum nasabah Koperasi BLN yang mengajukan class action,
Ibnu Rosyadi mengatakan, persidangan baru tahap awal.

BACA JUGA: Viral Selebgram Hedon Pemilik Gym Gaji Pegawai Rp2 Juta Perbulan, Potong Rp100 Ribu Jika Telat

Menurutnya, gugatan class action baru didaftarkan dan masih dalam tahap verifikasi atau belum masuk pada pokok perkara. Sehingga masih terus berproses.

Artinya, segala kemungkinan masih bisa terjadi, termasuk apakah gugatan class action diterima atau ditolak. Hakim akan membaca, meneliti, melihat dan mencermati.

Hasilnya nanti akan diumumkan dan manakala gugatan class action bisa dilanjutkan bagi anggota Koperasi BLN akan mengisi formulir dari pengadilan.

Sedangkan bagi yang tidak mengisi formulir berarti keluar dari gugatan. “Sehingga kalau hasil atau putusan pengadilan nanti baik, berarti juga tidak akan mendapat hak-nya,” tegas Ibnu. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp