SEMARANG, beritajateng.tv – Kepolisian mengamankan tiga juru parkir (Jukir) liar yang beroperasi di kawasan wisata Kota Lama, Semarang Tengah, setelah aksi mereka mematok tarif parkir hingga Rp40 ribu viral di media sosial.
Mereka kedapatan mematok tarif parkir di luar ketentuan dan meresahkan wisatawan. Bahkan mencoreng citra kawasan yang terkenal sebagai Little Netherlands.
Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Sugito, mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan video yang beredar. Tiga Jukir liar Kota Lama tersebut yakni masing-masing berinisial Susanto (41), Rafis (27), dan Wahyu (27).
“Mereka kami panggil dan mintai keterangan pada Senin, 13 April 2026. Saat ini sudah kami lakukan pembinaan,” ujar Sugito.
Menurut dia, peristiwa pungutan liar parkir terjadi pada Minggu, 12 April 2026. Dalam rekaman video, para jukir awalnya meminta tarif Rp20 ribu kepada wisatawan.
Namun saat pengunjung membayar Rp50 ribu, mereka hanya mengembalikan Rp10 ribu. Ketika di protes, para jukir justru mengelak telah menarik tarif parkir.
Sugito menegaskan, tindakan tersebut melanggar aturan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan resmi, tarif parkir di kawasan Kota Lama hanya sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat.
“Kami sudah memberikan pembinaan dan meminta mereka membuat surat pernyataan serta permintaan maaf. Jika mengulangi, akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.
BACA JUGA: Viral Tarif Parkir Rp40 Ribu di Kota Lama, Dishub: Itu Parkir Liar, Tak Ada Izin Resmi
Ia juga memastikan bahwa patroli dan pengawasan terhadap juru parkir terus dilakukan, terutama di kawasan wisata yang ramai dikunjungi masyarakat.
“Setiap laporan dari masyarakat pasti kami tindak lanjuti. Kami ingin memastikan kenyamanan dan keamanan wisatawan,” katanya.
Sementara itu, Susanto mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas tindakan yang ia lakukan.
“Saya minta maaf atas kejadian kemarin. Saya janji tidak akan mengulangi lagi,” ujarnya.
Ia berdalih menetapkan tarif tinggi karena mengikuti kebiasaan rekan sesama jukir, di tambah kondisi saat itu sedang hujan. Susanto mengaku baru beberapa hari bekerja sebagai juru parkir di lokasi tersebut.
“Saya baru lima hari di situ. Waktu itu hujan, jadi saya ambil Rp40 ribu. Ini untuk tambahan kebutuhan keluarga,” katanya. (*)
Editor: Elly Amaliyah




