“Dua kasus sudah terdaftar sebagai laporan polisi,” ujar Dwi.
Ia juga mengungkapkan bahwa delapan saksi telah penyidik mintai keterangan. Meskipun begitu, status tersangka belum polisi tetapkan.
“Proses pemeriksaan alat bukti masih berlangsung. Penetapan tersangka jika bukti sudah cukup,” jelasnya.
Kasus ini ketahuan terjadi sejak tahun 2023 dan sempat pihak korban laporkan pada Juni 2024, namun laporan dicabut karena korban dinikahkan secara siri.
Pada September 2024, pihak keluarga kembali membuka kasus ini setelah mendapatkan pendampingan hukum. (*)





