“Proses penerimaan anggota Polri harus murni melalui tes, tidak ada calo-caloan,” tegasnya.
Terkait penggunaan uang dari penipuan tersebut, pihak Polda Jawa Tengah masih mendalami dugaan penggunaannya untuk judi online.
BACA JUGA: Duduk Perkara Polisi Pemalang Tipu Perekrutan Bintara Polri Rp900 Juta, Segera Jalani Sidang Etik
“Kami masih harus telusuri lebih lanjut, hasil sidang etik akan mengungkap semuanya,” jelas Artanto.
WR kini sudah dalam penahanan di ruang tahanan Polres Pemalang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Artanto juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian Kapolda Jawa Tengah sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi Polri.
Korban S, yang hanya seorang pengrajin gerabah, merasa sangat pelaku rugikan. Uang Rp900 juta tersebut merupakan hasil kerja kerasnya menjual sawah demi masa depan anak-anaknya. Namun, janji pelaku ternyata palsu dan uang tidak dapat kembali.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan memutuskan ancaman hukuman terhadap WR, termasuk kemungkinan pemecatan dari institusi. Artanto berharap proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. (*)