“Tuntutan kami klien kami dapat keadilan dan juga dari terperiksa, Brigadir AK dapat hukuman setimpal atas perbuatannya,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya berharap pelaku diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.
“Kalau liat perbuatannya ya PTDH ya kan ini merupakan kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran kode etik berat. Konsekuensinya PTDH,” tuntut Lutfi.
BACA JUGA: Terungkap! Baru Bercerai Akhir 2024, Brigadir Ade Kurniawan Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap
Lutfi menambahkan bahwa keluarga siap memberikan keterangan berdasarkan fakta dan kesaksian langsung atas kejadian tersebut.
“Ibu korban datang, nenek korban datang. Kami siap berikan kesaksian berdasarkan fakta yg ada sesuai realita dan kejadian,” pungkas Lutfi. (*)
Editor: Farah Nazila
Respon (1)