Hukum & Kriminal

Polisi Tahan Instruktur Fitnes Ungaran Diduga Rudapaksa Bocah: Ancam Sebar Foto-Video, Minta Rp200 Juta

×

Polisi Tahan Instruktur Fitnes Ungaran Diduga Rudapaksa Bocah: Ancam Sebar Foto-Video, Minta Rp200 Juta

Sebarkan artikel ini
Instruktur Fitnes
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, saat memberikan keterangan di Mapolres Semarang, Kamis, 20 November 2025 malam. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang menahan seorang pria berinisial PH (33) yang mengaku berprofesi sebagai instruktur fitnes.

Polisi menahan warga Baran, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, tersebut atas dugaan tindak pidana persetubuhan serta kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Hari ini yang bersangkutan kami tahan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, di Mapolres Semarang, Ungaran, Kamis, 20 November 2025 malam.

Penanganan kasus ini, jelas Bodia, bermula saat keluarga korban bersama kuasa hukumnya menyerahkan PH ke Satreskrim Polres Semarang.

Setelah klarifikasi dan pendalaman, terdapat temuan fakta-fakta dugaan terjadinya persetubuhan sebanyak tiga kali di sebuah hotel di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.

BACA JUGA: Tumpukan Nota Terbakar, Luwes Swalayan Ungaran Semarang Nyaris Terlalap Api

Tak hanya itu, dalam pendalaman juga terdapat indikasi terjadinya tindak kekerasan seksual yang menjadi dasar penyidik melakukan penahanan.

Terduga pelaku merupakan orang dewasa, sedangkan pada saat terjadi tindak pidana, korban masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.

Selain menahan terduga pelaku, lanjut Bodia, penyidik Satreskrim telah mengirimkan sejumlah barang bukti sitaan ke laboratorium forensik Polda Jawa Tengah.

Langkah yang penyidik lakukan ini masih dalam rangka pendalaman. “Jika nanti ada fakta atau bukti baru yang bisa mengarah tindakan pidana lainnya juga akan kami tindaklanjuti,” jelasnya.

Modus instruktur fitnes di Ungaran rudapaksa anak di bawah umur

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, yang beritajateng.tv konfirmasi, menjelaskan kasus yang kliennya alami bermula dari perkenalan dengan terduga pelaku di salah satu tempat fitnes di Ungaran.

Terduga pelaku mengaku berstatus duda dan sebagai instruktur fitnes. Perkenalan berlanjut hingga keduanya semakin akrab. Namun, itu hanya akal bulus terduga pelaku untuk memperdaya korban.

Persetubuhan dengan anak di bawah umur itu kali pertama terjadi pada Januari 2025 di sebuah hotel di Bandungan. Setiap kali berhubungan badan, terduga pelaku juga merekam adegan tak pantas tersebut.

Ada banyak rekaman video dan ratusan foto cabul yang kemudian terduga pelaku gunakan untuk mengancam dan meminta uang kepada korban.

Terdapat bukti terduga pelaku mengancam hendak menyebarkan video dan foto-foto tersebut jika korban tidak memberikan uang Rp200 juta yang ia minta.

BACA JUGA: Hujan Sebabkan Banyak Lubang, BBPJN Jateng-DIY Tambal Ruas Jalan Nasional di Ungaran

Selama berhubungan dengan terduga pelaku, korban selalu tertekan dan telah banyak menyerahkan uang kepadanya. Uang Rp400 juta pemberian orang tua untuk biaya kuliah di rekening korban pun ludes tinggal Rp4 juta.

“Akibatnya, korban akhirnya urung kuliah, karena uang tersebut sudah habis diminta oleh terduga pelaku dengan berbagai macam alasan serta ancaman,” tegas Zainal Petir.

Zainal juga mengapresiasi langkah Satreskrim Polres Semarang yang sudah melakukan penahanan terhadap terduga pelaku. Sebab, jika tidak segera ada penahanan, ia khawatir akan banyak lagi yang menjadi korban.

Ia berharap penanganan perkara ini bisa tuntas sampai P21 dan penerapan pasalnya tidak berubah. “Kalau perlu jerat pasal berlapis, karena berlangsung secara terus-menerus,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp