Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Pengeroyokan Awak Truk di JLS Salatiga

×

Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Pengeroyokan Awak Truk di JLS Salatiga

Sebarkan artikel ini
kasus pengeroyokan JLS salatiga
Kapolres Salatiga, AKBP Veronica saat memberikan keterangan seputar tindak pidana pengeroyokan awak truk boks, di Mapolres Salatiga. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SALATIGA, beritajateng.tv – Tujuh orang pemuda ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pengeroyokan dan kepemilikan senjata tajam, dengan korban pengemudi dan kernet truk boks.

Mereka adalah Muhammad Tegar Maulana (19), warga, Cebongan, Kota Salatiga; Mario Anurrana (19), warga Dukuh, Kota Salatiga; Faizal Surya Hartanto (19), warga Getasan, Kabupaten Semarang.

Berikutnya Muhammad Bagus Setyawan (22), warga Mangunsari, Kota Salatiga serta Henry Herlambang (23), Mufti Ngainul Khakim (20) dan Faozan Bukhori (19) yang tercatat sebagai warga Banyubiru, Kabupaten Semarang.

Sebelumnya, peristiwa pengeroyokan terjadi di Jalur Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, di Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Rabu 24 September 2025 dini hari.

Kapolres Salatiga, AKBP Veronica mengungkapkan, tindak pidana yang menjerat ke-tujuh tersangka ini bermula dari kejadian pengeroyokan. Pengeroyokan tersebut tersangka lakukan terhadap Maryono (49) dan Saiful Yayyas Cahyo Yahudi (23).

BACA JUGA: Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Truk di JLS Salatiga, Pastikan 4 Korban Selamat

Keduanya merupakan sopir dan kernet truk boks bernomor polisi AD 8518 BB. Pada saat kejadian, truk sedang melintas di JLS Salatiga dari Solo tujuan Tegal.

Pengeroyokan berawal dari aksi tawuran yang melibatkan sekitar 50 orang pengendara sepeda motor di sekitar jembatan Sawahan II lingkungan Kelurahan Kecandran.

Saat melintasi di lokasi kejadian, korban melihat di depannya ada sekelompok massa. Yakni sekitar 50 orang sedang melakukan aksi tawuran dengan menggunakan berbagai jenis senjata tajam.

Kelompok yang terlibat tawuran tersebut juga memarkir sepeda motor mereka sembarangan dan umumnya di tengah badan jalan.

“Karena pandangan korban terbatas akibat kondisi jalan yang menikung dan menurun, truk yang ia kemudikan menabrak dua sepeda motor yang berada di tengah jalan,” kapolres, di Salatiga, Kamis 16 Oktober 2025.

Hal ini, lanjut Veronica, memicu kemarahan para tersangka yang tanpa berpikir panjang langsung melakukan pengeroyokan dengan menggunakan batu dan senjata tajam.

Tak hanya itu para tersangka juga merusak truk dengan memecahkan kaca depan truk. Kedua korban sempat meloloskan diri dan meminta bantuan kepada warga sekitar.

“Hingga beberapa tersangka ini berhasil diamankan oleh warga sekitar, yang kemudian melapor dan menyerahkan kepada anggota kepolisian terdekat,” tambah kapolres.

Atas peristiwa ini, masih jelas Veronica, jajaran Satreskrim Polres Salatiga pun melakukan langkah pemeriksaan saksi dan keterangan warga.

BACA JUGA: Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa Unnes versi Aziz dan Ficky: Motor Iko Juliant Tabrak dari Belakang

Hingga akhirnya bisa mengamankan dan menetapkan tujuh orang tersangka dalam tindak pidana pengeroyokan dan kepemilikan senjata tajam ini.

“Kini mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan aparat penevak hukum Polres Salatiga,” tandas Veronica. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp