SEMARANG, beritajateng.tv – Hasil otopsi jenazah dosen Untag Dwinanda Linchia Levi masih menunggu proses verbal dari dokter forensik. Namun, Polda Jawa Tengah telah menerima hasil otopsi tersebut dari RSUP Dr. Kariadi.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menuturkan, rilisnya hasil otopsi cukup memakan waktu karena perlu proses verbal atau penjelasan dari bahasa medis oleh dokter ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik.
Hal itu Artanto ungkap saat beritajateng.tv jumpai di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis, 4 Desember 2025 sore.
“Kalau hasil autopsi, penyidik sudah menerima. Namun saat ini penyidik melakukan proses verbal yaitu pemeriksaan BAP terhadap dokter forensik. Karena hasil forensik ini kan dalam tulisan atau kalimat medis, sehingga perlu penyidik terjemahkan dalam BAP,” ujar Artanto.
BACA JUGA: Istri AKBP Basuki Tak Tahu Suami dan Dosen Untag Jalin Hubungan Terlarang: Juga Soal Nama Levi di KK
Sebelumnya, sempat beredar di media sosial bahwa tewasnya Levi karena dosen tersebut mengalami pecah jantung akibat kegiatan berlebih.
Namun, Artanto belum dapat mengungkap kebenaran tersebut. Ia meminta publik menunggu rilis resmi yang akan menghadirkan dokter forensik.
“Nanti hasil otopsi akan penyidik sampaikan melalui press rilis atau konferensi pers yang dihadiri oleh Dirreskrimum maupun dokter forensik yang akan menjelaskan,” jelasnya.
AKBP Basuki ajukan banding, keputusan ada di Mabes Polri
Lebih lanjut, terhadap putusan sidang kode etik yang memecat AKBP Basuki pada Rabu, 3 Desember 2025, Artanto mengungkap bahwa Basuki resmi mengajukan banding. Oleh karena yang bersangkutan merupakan perwira menengah (Pamen), proses banding akan menjadi kewenangan Mabes Polri.
“Kalau banding nanti urusan dari Mabes Polri karena AKBP atau Pamen kalau mengajukan banding itu nanti diserahkan kepada Mabes Polri,” ucap Artanto.













