Hukum & Kriminal

Polisi Tunggu Penjelasan Dokter Forensik, “Pecah Jantung” Dosen Untag Dwinanda Levi Masih Misteri

×

Polisi Tunggu Penjelasan Dokter Forensik, “Pecah Jantung” Dosen Untag Dwinanda Levi Masih Misteri

Sebarkan artikel ini
Levi Dosen | kasus dosen untag levi
Kabid Humas Polda Jawa Tengah , Kombes Pol Artanto (tengah), usai menghadiri audiensi dengan kuasa hukum dosen Untag, Levi, di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis, 27 November 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Artanto menjelaskan, mekanisme banding dalam sidang etik sepenuhnya berada di bawah Divisi Propam Polri. Kata dia, Bid Propam Polda Jawa Tengah hanya mengurus administrasi awal sebelum pengalihan berkas ke Mabes.

“Prinsipnya untuk pengajuan banding dalam sidang kode etik ini adalah wewenang dari Mabes Polri, khususnya Divisi Propam Polri. Jadi administrasi pengajuan banding ini kita kirim ke Divisi Propam Polri dan Divisi Propam Polri akan membentuk sidang banding, komisi sidang banding, untuk AKBP atau Pamen yang Polda tertentu minta,” jelasnya.

Artanto memastikan tidak ada pengajuan pensiun dini dari Basuki, meskipun ia akan pensiun dalam waktu dua tahun mendatang.

BACA JUGA: Terpecat Dua Tahun Sebelum Pensiun, AKBP Basuki Ajukan Banding ke Mabes Polri

“Nihil [pengajuan pensiun dini]. Jadi setelah selesai sidang, AKBP Basuki hanya mengajukan banding terhadap putusan dari sidang komisi kode etik itu,” tegasnya.

Ia menambahkan, meski kewenangan banding berada di Mabes Polri, Bid Propam Polda tetap menerima pengaduan dan menyiapkan berkas administrasi sebelum diserahkan ke Divisi Propam.

“Pada prinsipnya kita masih menerima pengaduan tersebut dan menyiapkan administrasi dan kita kirimkan ke Divisi Propam Polri. Divisi Propam Polri akan melakukan proses administrasi menyiapkan sidang banding tersebut,” tuturnya.

Terkait percepatan proses banding, Artanto menyebut perkara ini menjadi atensi sehingga harapannya berjalan tanpa penundaan. “Pada prinsipnya ini atensi. Jadi pelaksanaannya semua harus segera mungkin,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan