SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penggelapan dana Rp10 miliar milik Bank Jateng oleh seorang sopir outsourcing berinisial A.
Uang hasil kejahatan itu pelaku gunakan untuk berbagai keperluan pribadi, mulai dari membeli mobil, ponsel, membayar kontrakan, hingga uang muka rumah.
Dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa, 9 September 2025, Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, menyebut setidaknya Rp300 juta dari total uang yang pelaku bawa kabur sudah terpakai.
Sigit menyebut sudah ada dua orang yang ditetapkan tersangka, yakni A dan DS. “Dia belanjakan uang itu Rp300 juta sekian untuk beli mobil, beli handphone, terus DP rumah, mungkin bayar kontrak-kontrakan,” ungkap Sigit.
BACA JUGA: Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp10 Miliar Akhirnya Ketemu, Polisi Ringkus di Gunungkidul Jogja
Sigit menjelaskan, pelaku utama A merupakan sopir outsourcing pihak ketiga yang sudah bekerja lebih dari tujuh tahun. Aksi nekat itu didorong oleh masalah ekonomi yang tengah menggeluti A.
“Motifnya ya itu tadi, karena ekonomi. Dia pusing, ada niat, ada kesempatan, baru dia lakukan,” kata Sigit.
Selain A, polisi juga menetapkan tersangka kedua berinisial DS yang merupakan warga Pandak, Bantul. DS berperan membantu pelarian dan memfasilitasi penggunaan uang hasil kejahatan.
Bahkan, kata Sigit, DS ikut menjadi makelar rumah yang pelaku beli di wilayah pinggiran dengan uang muka Rp70 juta.
“Untuk sementara dua tersangka. Satu tersangka utama, satu memfasilitasi dalam pelarian. Perannya ada yang ikut membawa uang, ada yang memfasilitasi, ada juga yang melayani. Nanti kalau ada perkembangan akan kami sampaikan,” jelas Sigit.
Kronologi sopir Bank Jateng bawa kabur Rp10 miliar, manfaatkan momen pengawal pergi ke toilet
Sigit mengungkap kasus pencurian uang itu terjadi pada Senin, 1 September 2025 lalu. Saat itu, tersangka A bersama pengawal dari Bank Jateng cabang Wonogiri berangkat menuju Surakarta dengan mobil Toyota Avanza hitam untuk mengambil uang Rp11 miliar.
Dari Bank Indonesia (BI) Surakarta, mereka mengambil Rp6 miliar, lalu Rp5 miliar sisanya mereka ambil dari Bank Jateng cabang Surakarta.
Setelah uang terkumpul, Rp10 miliar dimasukkan ke mobil yang dikendarai A, sementara sisanya dimasukkan ke dalam bank.
Saat pengawal lengah karena masuk ke toilet, A langsung membawa kabur mobil berisi uang Rp10 miliar tersebut. “Pelaku memanfaatkan kelengahan pengawal saat buang air kecil di toilet, kemudian kabur dengan membawa uang,” ujar Sigit.
BACA JUGA: Bawa Kabur Rp10 M, Sopir Bank Jateng Ternyata Sudah Bekerja Selama 7 Tahun
Barang bukti dan ancaman hukuman
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, antara lain uang tunai Rp9,64 miliar, tiga karung nilon, mobil Daihatsu Ayla, beberapa sepeda motor Honda Vario, serta sejumlah ponsel berbagai merek.
Selain itu, polisi mengamankan pula satu unit mobil Daihatsu Sigra, STNK, uang tunai Rp8,3 juta, bukti serah terima penarikan uang, serta beberapa ponsel milik saksi.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, sementara DS dijerat Pasal 480 dan/atau 221 ayat 1 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Semua proses penyidikan sedang berjalan. Untuk saksi ada tujuh orang, dan perkara ini akan kami kawal sampai tuntas,” pungkas Sigit. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





