Hukum & Kriminal

Polres Salatiga Ungkap Kasus Curanmor di Area Pasar Raya II: Pelaku Residivis Kambuhan

×

Polres Salatiga Ungkap Kasus Curanmor di Area Pasar Raya II: Pelaku Residivis Kambuhan

Sebarkan artikel ini
Curanmor Salatiga
NT (kanan), residivis kasus curanmor saat menjalani penyidikan di Mapolres Salatiga, Jumat, 22 Agustus 2025. (Foto: Dok. Humas Pores Salatiga)

Termasuk, STNK kendaraan bermotor tersebut dan sebuah kunci palsu model T. Menurut dugaan, pelaku menggunakan kunci palsu tersebut sebagai sarana tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Saat ini terduga pelaku TN beserta barang bukti telah polisi amankan di Mapolres Salatiga untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA: Kronologi Truk Blong Tabrak 5 Kendaraan di Simpang Tiga ABC Salatiga, Satu Pemotor Meninggal Dunia

“Yang bersangkutan kami jerat dengan ketentuan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana termaktub dalam Pasal 363 KUHP,” jelas Raditya.

Kapolres Salatiga, AKBP Veronika, mengapresiasi kesigapan jajaran Resmob Satreskrim Polres Salatiga yang merespons cepat laporan masyarakat, dalam hal ini korban.

Menurut kapolres, pengungkapan dugaan tindak pidana ini merupakan bentuk komitmen Polres Salatiga dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami akan terus menindak tegas para pelaku tindak pidana, termasuk pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kian meresahkan masyarakat,” tandas Veronica. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan