Termasuk, STNK kendaraan bermotor tersebut dan sebuah kunci palsu model T. Menurut dugaan, pelaku menggunakan kunci palsu tersebut sebagai sarana tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Saat ini terduga pelaku TN beserta barang bukti telah polisi amankan di Mapolres Salatiga untuk proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Kronologi Truk Blong Tabrak 5 Kendaraan di Simpang Tiga ABC Salatiga, Satu Pemotor Meninggal Dunia
“Yang bersangkutan kami jerat dengan ketentuan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana termaktub dalam Pasal 363 KUHP,” jelas Raditya.
Kapolres Salatiga, AKBP Veronika, mengapresiasi kesigapan jajaran Resmob Satreskrim Polres Salatiga yang merespons cepat laporan masyarakat, dalam hal ini korban.
Menurut kapolres, pengungkapan dugaan tindak pidana ini merupakan bentuk komitmen Polres Salatiga dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku tindak pidana, termasuk pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kian meresahkan masyarakat,” tandas Veronica. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi