Hukum & Kriminal

Polrestabes Surabaya Tetapkan Bartender Jadi Tersangka Kasus 3 Musisi Tewas di Bar Hotel

×

Polrestabes Surabaya Tetapkan Bartender Jadi Tersangka Kasus 3 Musisi Tewas di Bar Hotel

Sebarkan artikel ini
ilustrasi bar
Ilustrasi bar. (Pexels/Pixabay)

SURABAYA, beritajateng.tv – Polisi telah menetapkan seorang bartender sebagai tersangka kasus tiga musisi yang meninggal di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya pada 22 Desember 2023 lalu.

Nama dari bartender yang polisi tetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Arnold Zadrach Sitaniya (AZS).

Adapun AZS diduga membagikan barang atau zat mematikan ke dalam campuran minuman keras yang ia ketahui membahayakan orang lain hingga dapat merenggut nyawa.

Dalam kasus meninggalnya tiga musisi ini, Kombes Pol. Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya mengatakan bahwa AZS menjual minuman dengan kandungan alkohol Sky Vodka 12 botol dan Bacardi sebanya 12 botol kepada korban IP dan WAR.

Adapun penjualan ini AZS lakukan terhadap korban WAR dan IP dengan cara under table atau tak tercatat di kasir.

Bartender itu juga menyajikannya dengan mencampur ke dalam teko.

“Terhadap minuman tersebut bartender menyajikan dengan cara mencampurkan ke dalam carafe atau teko ukuran 750 ml,” ujar Pasma waktu jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/1/2024).

BACA JUGA: Kumpulan Fakta Kecelakaan Kereta Api di Cicalengka, Waktu Tabrakan Hingga Jumlah Korban

Pada malam itu, salah seorang korban meminta bartender membuat minuman lebih kuat. Sehingga AZS menambahkan zat cair yang ia anggap sebagai Etanol, yang sebenarnya adalah Metanol.

”Para personel band musik Ogie & Friend mengonsumsi minuman cocktail total 9 carafe di sela-sela waktu istirahat,” ungkap Kombespol Pasma.

Penambahan Metanol

Pasma menyebut, komposisi pada carafe ke satu sampai ke empat di campur Methanol sebanyak 100 mililiter, Bacardi 376 mililiter, dan Cranberry Juice 375 mililiter.

Lalu pada carafe ke lima sampai enam di tambah Metanol sebanyak 100 mililiter, Sky Vodka 375 mililiter, dan Cranberry Juice 200 mililiter.

Kemudian di carafe ke tujuh sampai sembilan di campurkan Metanol 200 ml, ditambah Sky Vodka sebanyak 375 ml, serta Cranberry Juice 200 mililiter.

Temuan komposisi dalam campuran miras itu polisi ungkap selama melakukan penyelidikan sejak 30 Desember 2023. Dan pihak kepolisian telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang ada dalam Pasal 184 KUHAP.

“Kami telah mengantongi keterangan dari saksi-saksi, keterangan ahil dari Labfot Polda Jatim serta kedokteran forensik. Lalu ada bukti surat autopsi, surat pesanan barang, dan bukti petunjuk dari rekaman CCTV,” ujarnya.

Karena perkara ini, AZS terjerat Pasal 338 KUHP atau 204 ayat (2) KUHP. ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Tersangka terancam hukuman penjara, paling lama 20 tahun,” tandas Pasma.

BACA JUGA: Jebakan Tikus Sawah di Blora Kembali Telan Korban

Sebagai informasi, sebelumnya warga Surabaya dihebohkan dengan meninggalnya tiga musisi di sebuah bar hotel.

Ketiga musisi yang meninggal dunia adalah WAR, 35, warga Beton Pongangan, Manyar Gresik. Lalu dua orang warga Surabaya yakni RG, 34, warga Kembang Kuning Kramat; dan IP, 36. Sementara itu, satu orang inisial MO, 41, warga kawasan Kiai Abdullah, Tenggilis Mejoyo, Surabaya, sempat kritis.(*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp