Selain menjalani proses pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), anggota Polres Wonogiri tersebut juga akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri dengan dugaan pelanggaran kategori berat yang berpotensi berujung pada sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





