Hukum & Kriminal

Ponpes Manjung Tak Bisa Langsung Ditutup Meski Pendiri Tersangka Pelecehan, Kemenag: Pelaku Bukan Pengasuh

×

Ponpes Manjung Tak Bisa Langsung Ditutup Meski Pendiri Tersangka Pelecehan, Kemenag: Pelaku Bukan Pengasuh

Sebarkan artikel ini
Ponpes Manjung | Ponpes Tlogowungu Pati
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Moch. Fatkhuronji, saat dijumpai di kantornya, Selasa, 5 Mei 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Selain menjalani proses pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), anggota Polres Wonogiri tersebut juga akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri dengan dugaan pelanggaran kategori berat yang berpotensi berujung pada sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp