SEMARANG, beritajateng.tv – Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) akhirnya buka kembali setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bekukan pada Agustus 2024 lalu.
Pembukaan kembali PPDS Anestesi itu bertepatan dengan momen Hari Kebangkitan Nasional pada Selasa, 20 Mei 2025.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, mengungkap RSUP dr. Kariadi bersama Undip telah merampungkan perbaikan tata kelola PPDS Anestesi.
“Kami mengumumkan RSUP Kariadi dengan Undip, dalam hal ini FK, sudah menyelesaikan semua perbaikan yang harus mereka lakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola untuk mencegah bullying di RSUP Kariadi,” ungkap Azhar dalam konferensi pers yang berlangsung di FK Undip, Kota Semarang, Selasa 20 Mei 2025 pagi.
Azhar menegaskan, tak cuma Kemenkes saja yang terlibat dalam audit, melainkan turut melibatkan Kemenristekdikti RI.
“Jadi pembukaan ini sudah dua kementerian setujui. Sehingga FK Undip dan RSUP Kariadi bisa memulai proses residensi prodi anestesi yang sempat kami hentikan sementara di dalam rangka perbaikan ini,” tegas Azhar.
Pasang CCTV hingga ubah jam kerja jadi upaya perbaikan PPDS Anestesi
Azhar merinci, ada 35 langkah yang Undip lakukan dalam memperbaiki tata kelola PPDS-nya. Salah satunya adalah pemasangan CCTV di ruang pendidikan dan pelayanan.
“Ada pemasangan CCTV di ruangan pendidikan atau di ruang pelayanan, sehingga misalnya ada bullying, kita bisa mendeteksi gitu ya. Terus juga perbaikan SOP, pelayanan, dan sebagainya,” tutur Azhar.
Selain itu, kata Azhar, Undip dan RSUP Kariadi turut mengubah aturan jam kerja sebagai salah satu upaya perbaikan.
“Pak Menteri sudah memutuskan jam kerja kita maksimal untuk pendidikan 80 jam seminggu. Mungkin ini lebih 40 jam daripada peraturan Kemenaker ya,” tuturnya.
Namun, kata Azhar, angka 80 jam baginya optimal lantaran tak menghambat proses pendidikan sekaligus istirahat peserta PPDS.
“Kalau kita jam kerjanya lebih tinggi lagi itu akan mengancam passion safety. Angka 80 jam per minggu ini kita anggap moderat, tidak menghambat proses pendidikan tetapi orang masih bisa istirahat, kan gitu ya?,” ungkapnya.
Jika FK Undip maupun RSUP Kariadi melanggar aturan 80 jam kerja seminggu, Azhar menegaskan ada sanksi yang akan menanti.
“Jadi angka 80 ini tidak boleh kita lampaui ya. Kalau melampaui ya mohon maaf pasti kita akan kenakan sanksi,” pungkas Azhar.
Rektor Undip ungkap ada rasa kehilangan saat pembekuan PPDS Anestesi di RSUP Kariadi
Sementara itu, Rektor Undip Suharnomo mengungkap seperti ada jiwa yang hilang dari kampusnya selama PPDS Anestesi Kemenkes bekukan.
BACA JUGA: Berkas Kasus PPDS Undip Lengkap, Keluarga Almarhumah dr. Aulia Desak Penahanan Tersangka
Ia menyebut, ada hubungan yang sangat erat antara Undip dan RSUP Kariadi.
“FK Undip dan RSUP Kariadi ini seperti kembar siam. Jadi keduanya tidak mungkin terpisahkan. Kalau selama ini, sementara ada penghentian, seperti ada yang hilang dari kami. Meskipun PPDS Anestesi terus berjalan di RSND Diponegoro dan jejaring Undip lainnya,” ungkap Suharnomo. (*)
Editor: Farah Nazila





