SEMARANG, 9/3 (beritajateng.tv) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pencurian data pribadi yang dilakukan oleh laki-laki berinisial KA, warga Banyuputih, Kabupaten Batang.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombel Pol Dwi Subagio menuturkan motif tersangka menjual kartu perdana tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Selama menjalankan aksinya, tersangka bisa mendapat keuntungan hingga Rp 15 juta per bulan. Saat proses aktivasi, tersangka memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain yang didapatkan dari aplikasi yang ada di internet.
“Modusnya tersangka mendapat kartu perdana dengan membeli secara online. Lalu aktivasi dengan data milik orang lain menggunakan modem,” tuturnya saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (8/3/2023).
Dia juga menambahkan tersangka telah menyiapkan 32 modem yang digunakan untuk melakukan aktivasi dan registrasi provider. Bermodalkan modem tersebut, tersangka mampu mengaktivasi sekitar 500 kartu perdana.