Jateng

Pro Kontra FotoYu, Asosiasi Fotografi: Fotografer Bisa Terjerat Hukum Jika Langgar Etika-Privasi di Publik

×

Pro Kontra FotoYu, Asosiasi Fotografi: Fotografer Bisa Terjerat Hukum Jika Langgar Etika-Privasi di Publik

Sebarkan artikel ini
FotoYu Foto
Ketua Asosiasi Fotografi Indonesia, Andi Kusnadi, saat ditemui di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang, Jumat, 31 Oktober 2025 malam. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Asosiasi Fotografi Indonesia, Andi Kusnadi, mengingatkan para fotografer agar berhati-hati saat mengambil gambar di ruang publik. Hal ini menyusul kontroversi aplikasi FotoYu yang menampilkan foto pelari dan masyarakat tanpa izin, lalu menjualnya secara komersial.

Menurut Andi, aktivitas memotret di ruang publik tetap memiliki batas etika dan aturan hukum.

“Sudah pernah kami bahas sebelumnya, bahwa memotret di jalan itu perlu etika. Jangan sampai melanggar privasi orang yang kita foto,” ujarnya kepada beritajateng.tv, Senin, 3 November 2025.

Ia menambahkan, ada dua dasar hukum yang bisa menjerat fotografer jika melanggar, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

BACA JUGA: Ungkap Bahaya FotoYu, Pakar Unika Tegaskan Tak Boleh Ambil Foto Pelari Tanpa Izin: Langgar Privasi

“Kalau dulu dasar hukumnya hanya hak cipta, sekarang tambah dengan UU Perlindungan Data Pribadi. Jadi fotografer harus makin hati-hati, karena bisa masuk jalur pidana kalau melanggar,” jelas Andi.

Fenomena pelari yang merasa tidak nyaman karena fotonya dijual tanpa izin menjadi salah satu pemicu perdebatan.

Ia menilai konflik ini terjadi karena belum ada aturan jelas antara fotografer dan subjek foto di ruang publik. Meski begitu, Andi berharap isu ini tidak membuat fotografer baru takut untuk berkarya.

“Sebenarnya tidak perlu takut, asalkan paham etika dan tidak melanggar privasi orang lain. Potensi ekonomi dari fotografi ini besar sekali kalau kita jalankan bersama dan kelola dengan baik,” tuturnya.

FotoYu belum tanggapi pro kontra jepret foto di ruang publik

Andi pun mendesak pemerintah untuk segera membuat regulasi seimbang antara perlindungan hak subjek foto dan hak ekonomi fotografer.

“Regulasinya jangan hanya berpihak ke pelari atau pesepeda. Teman-teman fotografer juga punya hak yang harus dilindungi,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Andi juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak FotoYu belum memberikan tanggapan terkait ramainya perbincangan di media sosial.

Beberapa hari terakhir, aplikasi FotoYu dan praktik pengambilan foto tanpa izin tengah menjadi sorotan di media sosial.

BACA JUGA: Ramai Aplikasi FotoYu, Ketua Asosiasi Fotografi: Punya Potensi Ekonomi Besar, Tapi Perlu Aturan Jelas

Aplikasi tersebut menyediakan wadah bagi fotografer untuk menjual hasil jepretan yang mereka ambil di ruang publik.

Berdasarkan informasi yang beritajateng.tv himpun, sejumlah warganet mengungkapkan keberatan. Foto mereka saat berolahraga terutama lari di ruang publik diambil tanpa sepengetahuan, lalu dijual di platform tersebut.

Di sisi lain, sebagian pengguna justru tidak mempermasalahkannya. Mereka berpendapat aktivitas tersebut bisa menjadi ajang untuk tampil atau menemukan potret diri yang bisa dibagikan kembali di media sosial.

Ada pula pengguna yang menjelaskan bahwa sistem FotoYu hanya menampilkan foto yang menampilkan wajah mereka sendiri, bukan foto orang lain secara acak. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp