“Pada Desember tahun ini kita juga akan melaunching Badan Usaha Milik Petani (BUMP). Produk-produk pertanian kalau belum bisa dipasarkan di daerah masing-masing atau kelebihan itu bisa ditampung BUMP tersebut. Kemudian offtakernya dari BUMN-BUMN. Ada ID Food, ada bulog, dan sebagainya sehingga akan membuat masyarakat sejahtera,” tambahnya.
Dikutip dari BUMP.co.id, Badan Usaha Milik Petani (BUMP) merupakan badan usaha yang dibentuk, dimiliki, dan dikelola oleh petani, dengan tujuan untuk memperbaiki mutu budidaya dan pengelolaan usahatani. BUMP merupakan hybrid dari kelembagaan pemberdayaan masyarakat dan bisnis.
Pembentukan BUMP ini sejalan dengan Kementerian BUMN yang tengah menyiapkan program BUMN menjadi off taker atau penyerap (penjamin) produksi petani saat panen. (Ak/El)





