Sampai kapan program pemutihan pajak kendaraan dan pajak daerah di Jawa Timur?
Sementara itu, Kepala Subbidang PKB Bapenda Jatim, Hendrick Kristian, menjelaskan kebijakan tersebut menyasar 878.392 obyek pajak.
Periode pembebasan sanksi dan keringanan PKB serta BBNKB berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Untuk pembebasan pajak daerah, periode berlaku 14 Juli hingga 18 Agustus 2025.
Program tersebut lahir dari respons terhadap masukan masyarakat, khususnya pengemudi ojek dan keluarga kurang mampu. “Kami ingin bantu mereka atasi tekanan ekonomi,” ujar Hendrick.
Pemprov memberikan insentif menarik bagi wajib pajak taat, termasuk hadiah ibadah umrah. Selain itu, pembebasan tunggakan berlaku bagi motor milik warga dalam data P3KE, ojek online, hingga roda tiga.
BACA JUGA: Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan, Warga Serbu Samsat Semarang
Total 691.913 obyek pajak akan manfaatkan pembebasan sanksi administratif senilai Rp194,6 miliar. Tunggakan tahun 2024 dan sebelumnya juga dibebaskan untuk motor P3KE sebanyak 152.523 obyek, dengan nilai Rp8,9 miliar.
Motor ojek online dan roda tiga juga dapat keringanan dengan nilai pembebasan masing-masing Rp2,2 miliar dan Rp1,3 miliar.
Hendrick menegaskan hasil dari pajak ini kembali ke warga melalui program bantuan pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur jalan.
“Semua demi mendukung program strategis Presiden Prabowo,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’amamr R. Qadafi