“Psikolog tidak bisa memberi obat, tapi psikiater bisa. Kalau sudah main ke fisik seperti melukai diri itu harus segera ke psikiater,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Jawa Tengah, Kustrisaptono, mengungkap, jumlah korban dalam kasus video pornografi berbasis kecerdasan buatan (AI) ‘Skandal SMANSE’ itu sangat banyak.
Korban dari siswi hingga guru perempuan
Korban merupakan siswi, guru perempuan, dan alumni SMAN 11 Semarang yang fotonya Chiko rekayasa menjadi konten tidak senonoh.
Kustri pun menyebut pihaknya masih mendata jumlah korban yang terdampak, dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jawa Tengah.
“SMAN 11 termasuk Dinas Pendidikan, merasa dirugikan atas perbuatan yang bersangkutan, kemarin kami berkoordinasi dengan DP3AP2KB. Siapa tahu alumni yang jadi korban butuh pendampingan, kita siapkan pendampingan. Ini surat sudah kita komunikasikan ke DP3AP2KB,” ujar Kustri.
Ia menyebut, jumlah korban dalam kasus penyalahgunaan teknologi AI terhadap foto alumni, siswi, maupun guru perempuan di SMAN 11 Semarang itu cukup banyak. Ia pun meminta pihak sekolah aktif melakukan pendataan dan menyiapkan langkah pendampingan.
“SMA 11 bisa mendata juga ya, karena alumni ternyata banyak banget yang pelaku edit itu. Untuk sementara langkah kita ini hari ini baru menghubungi itu,” ujarnya.
Ia menegaskan, kondisi sekolah saat ini harus dijaga agar tetap kondusif, sebab kasus pelecehan ini menyedot perhatian publik secara luas. Pihaknya juga menyoroti posisi pelaku yang sudah bukan lagi siswa sekolah.
“Nah, yang penting sekolah SMA 11 kondusif. Harapan saya, korban itu kan yang dirugikan, sementara Chiko sebagai pelaku sudah masyarakat umum ya, sudah mahasiswa. Berarti yang bisa menindak ini memang perguruan tingginya,” lanjutnya.
Menanggapi kasus ini, Dekan Fakultas Hukum Undip, Retno Saraswati menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk yang mahasiswanya sendiri lakukan.
“Fakultas Hukum Undip bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran hukum yang mahasiswanya lakukan, termasuk perbuatan yang dilakukan oleh Saudara Chiko Radityatama Agung Putra,” tegasnya. (*)
Editor: Farah Nazila












