EkbisNews Update

PT KAI Siap Operasikan Kereta Api Sesuai Protokol Kesehatan pada Nataru 2022

×

PT KAI Siap Operasikan Kereta Api Sesuai Protokol Kesehatan pada Nataru 2022

Sebarkan artikel ini

KA Jarak Jauh
– Usia di atas 17 Tahun
– Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). – Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau Rapid Test Antigen 1×24 jam
– Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
– Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam

Usia 12 s.d 17 Tahun
– Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
– Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau Rapid Test Antigen 1×24 jam

Di bawah 12 Tahun
– Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam
Didampingi orang tua
– Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam
– Didampingi orang tua

KA Lokal

– Di atas 12 Tahun
– Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Di bawah 12 Tahun
– Didampingi orang tua

Selain ketentuan di atas, Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI.

Integrasi ini terwujud melalui kerjasama antara KAI dan Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.

KAI menyediakan 80 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen di stasiun dengan tarif Rp45.000. Layanan Rapid Test Antigen di stasiun ini untuk membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan bepergian menggunakan Kereta Api Jarak Jauh di masa pandemi Covid-19. (Ak/El)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan