Ekbis

PT Pegadaian Area Purwokerto Gandeng Kejari Purbalingga Berantas Kredit Nasabah Bermasalah

×

PT Pegadaian Area Purwokerto Gandeng Kejari Purbalingga Berantas Kredit Nasabah Bermasalah

Sebarkan artikel ini
PT Pegadaian Area Purwokerto Gandeng Kejari Purbalingga Berantas Kredit Nasabah Bermasalah
Penandatanganan kerjasama PT Pegadaian Kanwil XI Semarang Area Purwokerto dengan Kejari Purbalingga terkait pemberantasan kredit nasabah bermasalah di Purbalingga. (Doc. Pegadaian)

BACA JUGA: Wadahi Konsolidasi Forsepsi, Pegadaian Kanwil XI Semarang Peduli Lingkungan Lewat Program MengEmaskan Sampah

Ia secara tegas menekankan kerja sama ini adalah satu langkah awal untuk mengamankan aset negara ke depannya yang juga berdampak pada kepentingan masyarakat luas.

Yuly Arsianty juga mengatakan bahwa PT Pegadaian merupakan salah satu pelopor bullion bank sekaligus lembaga resmi pemerintah. Selalu berkomitmen menjalankan bisnis sesuai SOP dan tetap berada di jalur hukum.

Sehingga penanganan terhadap permasalahan kredit seperti pengembalian angsuran macet ataupun penanganan sengketa kredit. Melalui sinergi dengan institusi pemerintah dalam hal ini kejaksaan selaku pengacara negara.

Pada akhirnya, penandatanganan kerja sama ini sebagai landasan payung hukum untuk lebih memudahkan PT Pegadaian Area Purwokerto berkonsultasi dalam permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Di tempat yang sama, Kajari Purbalingga, Agus Khairudin menyampaikan pihaknya dengan tangan terbuka siap untuk menjadi konsultan PT Pegadaian terkait hukum. Selain itu juga pendampingan terhadap kasus-kasus, dan mediator untuk melakukan mediasi kepada nasabah di Pegadaian wilayah Purbalingga.

Adapun penandatanganan kerja sama PT Pegadaian Area Purwokerto dengan Kejari Purbalingga ini sekaligus penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk kredit bermasalah yang terjadi.

“Dengan pemberian Surat Kuasa Khusus yang diberikan Pegadaian, kami sudah bisa berjalan untuk menyelesaikannya,” ujar Agus dalam sambutannya.

Adapun beberapa poin penting yang menjadi ruang lingkup kerja sama ini meliputi penegakan hukum. Serta bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum, dan pelayanan layanan hukum. (*)

 

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan